Kasus pemotongan BOP berbagai Lembaga TPQ dan Madin yang hingga kini masih diproses oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terus mendapat dukungan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Beberapa LSM menyuarakan dukungannya terhadap APH dengan menyampaikan aspirasi didepan publik.
Bambang Moko, salah satu Ketua LSM LPAPR menyampaikan dukungannya terhadap APH untuk terus mengusut tuntas pelaku kejahatan pemotongan bantuan, pengondisian proyek hingga pembagian fee. Yang mana hal tersebut telah merugikan masyarakat Pasuruan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan ada pengondisian proyek di kabupaten pasuruan. Bila ada pengondisian proyek, itu akan membuat pembangunan insfrastruktur amburadul. Dan merugikan masyarakat pasuruan” kata Bambang saat berorasi di depan kantor Pemkab. Rabu, (28/04/21).
Melalui orasi yang dibantu dengan sound sistem. Masing-masing ketua maupun perwakilan dari LSM menyuarakan dukungan terhadap APH untuk terus melakukan proses penyelidikan terkait pelanggaran-pelanggaran yang telah disuarakan oleh gabungan LSM.
Senada dengan ketua LSM LPAPR, Agus Cokel, Ketua LSM GAB mengatakan bila itu disengaja berati telah melanggar hukum.
“Karena sudah ada pengakuan terhadap fee Proyek, biarkan kasus hukum di Kejaksaan yang berjalan” ungkap Agus.
Dalam aksi tersebut LSM yang tergabung antara lain, LSM GAB, LSM LPAPR, Format serta PMDM.
Para perwakilan LSM diminta masuk kedalam Gedung Pemkab untuk melakukan mediasi. Yang dalam hal ini dari pihak Pemkab diwakili oleh Rahmat selaku Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pasuruan.
“Terkait hal ini kita akan lapor kepada pimpinan. Kalau memang apa yang disampaikan itu benar akan kami tindaklanjuti dan kita bantu dorong aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan” terang Rahmat.
Rahmat menambahkan, kami berharap kita pantau bersama sejauh mana proses itu dilaksanakan dan segera ada kejelasan.(Pur/Jok)