Mediapasuruan.com – Pelaku Penganiayaan yang videonya sempat viral di media sosial berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota.
Kejadian yang menimpa korban bernama Sandrani (23) warga Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan. Bermula pada tanggal 23 Mei 2021 sekitar jam 20.00 wib.
Awalnya pelaku yang merupakan tunangan dari korban mendatangi korban untuk mengajak keluar namun korban menolak. Setelah 2 jam kemudian pelaku mendatangi lagi. Dan terjadi pertengkaran di tempat kerja korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan polisi, pelaku memukul korban sebanyak 3 kali dibagian kepala dengan posisi tangan mengepal.
Korban juga menerangkan, 4 hari sebelumnya, korban juga sempat dianiaya oleh pelaku.
Pelaku yang diketahui bernama Bagus (23) merupakan warga Desa Ranu Kalindungan, Kecamatan Grati. Berhasil ditangkap polisi dirumahnya sendiri. Selasa, (25/05/21).(jok)