Grati, Dalam upaya mencegah penyebaran Virus Covid-19 dan mencegah terbentuknya cluster baru dalam penularan virus Covid-19 di wilayah kecamatan grati, pada hari Jumat (25/06/2021) Kapolsek Grati Memimpin Operasi Yustisi Protokol kesehatan.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan di pendopo kantor kecamatan grati di pimpin langsung oleh Kapolsek Grati KOMPOL H SUYITNO,SH dihadiri oleh Waka Polsek Grati, Camat Grati, TNI-POLRI dan Satpol.PP Kecamatan Grati.

Selesai apel team gabungan langsung meluncur ke Pasar Desa Trewung Kecamatan Grati Guna melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan serta membagikan masker kepada masyarakat, pedagang pasar, tukang becak dan tukang ojek di sekitar lokasi pasar trewung desa trewung kecamatan grati kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam razia operasi yustisi protokol Kesehatan ini berhasil di terjaring 15 Orang tidak menggunakan masker dan melanggar aturan protokol kesehatan lain nya, sedangkan Polsek grati juga membagikan 100 (seratus) buah masker kepada para pedagang, tukang becak, tukang ojek dan masyarakat yang ada di sekitar pasar trewung.

“Perlu diketahui bersama bahwa angka penularan virus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan yang sangat fantastis, di wilayah kabuoaten/kota Pasuruan sendiri terbentuk beberapa cluster-cluster baru penyebaran virus Covid-19, oleh karenanya kami gencarkan lagi operasi yustisi Prokes dengan harapan, kami tidak ingin masyarakat di wilayah Kecamatan Grati terpapar virus Covid-19” ungkap Kapolsek Grati KOMPOL H.SUYITNO,SH.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut Kapolsek Grati juga menghimbau kepada seluruh pedagang pasar trewung, dan seluruh masyarakat yang sedang beraktivitas di pasar trewung agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan cara mentaati protokol kesehatan. (*)