Jajaran polisi dari unit Reserse Kriminal Polsek Keboncandi dibantu Anggota Resmob Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan M. Saroin (36) yang merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Kamis, (10/06/2021).
Kejadian yang menimpa korban bernama Purwo Widodo (46) warga Desa Gondangrejo Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan tersebut, bermula saat korban bersama tetangganya sedang mengobrol di dalam rumahnya (09/06).
Tiba-tiba sekitar jam 22.30 wib datang seseorang yang langsung masuk kedalam rumah dan langsung menghujamkan celurit kearah korban namum korban sempat menangkis dengan tangan kanannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada lengan bagian kanan dan pada punggung bagian kanan.
Menurut keterangan polisi, pelaku M. Saroin (36) merupakan warga Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan.
Terkait dengan motif pelaku. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.(jok)