Mediapasuruan.com – Praktek jual beli buku bacaan dan LKS yang dilakukan salah satu oknum guru, merupakan tindakan maladministrasi.
Hal ini sebagaimana di ungkapkan oleh Anjar ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GP3H Pasuruan Raya, terkait dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang tidak sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar parawansa tentang penyelenggaraan pendidikan “Wajar Tistas”. Wajib belajar gratis dan berkualitas.
“Sudah dijelaskan pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 utamanya pada pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana pendidikan hanya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, namun tidak dapat melakukan penjualan buku bacaan atau LKS dan pungutan pendidikan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anjar menjeIaskan, bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya sebagaimana amanah Undang undang dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat satu (1).
“Maka jika masih terdapat sekolahan yang memaksakan melakukan pungutan dan memberatkan pada siswa ataupun orang tua siswa seperti di SDN Gajahrejo 1 kecamatan Purwodadi, meski dikemas dengan dalih apapun, itu merupakan hal yang tidak benar dan kita akan segera koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait, agar segera ada tindakan,” JeIas Anjar ketua LSM GP3H. Minggu, (01/08/21).
Lebih lanjut Anjar menjelaskan, laranganpun juga terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 17 tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan pasal 181.
Reporter : Joko (Wijanarko)