Polres Malang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api - Media Pasuruan

Polres Malang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api

- Redaksi

Jumat, 20 Agustus 2021 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES MALANG – Jajaran Reskrim Polsek Kepanjen, Polres Malang berhasil mengamankan tersangka Fendi Purnama Putra (FPP) (31 tahun) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan Muhammad Azami (MA) (31 tahun) warga Desa Banggle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atas kasus pencurian dengan pemberatan besi baja rel Kereta Api, Sabtu (7/8/2021) lalu.

Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono mengatakan, penangkapan pelaku FPP dan MA berdasarkan laporan dari Supriyadi (Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang).

“Ada laporan bahwa pelaku FPP dan MA telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur Kereta Api yang sudah tidak digunakan di area kebun sengon Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Ardirejo Kepanjen. Setelah mendapat laporan dari pihak pelapor jajaran Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi TKP, anggota kami (Unitreskrim Polsek Kepanjen) menangkap basah pelaku,” kata Bagoes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain manangkap pelaku, penyidik juga turut menyita dengan barang bukti sepuluh (10) batang rel Kereta Api masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Pick Up Daihatsu Zebra No Pol N-8824-DH, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kilo gram, 2 buah Tabung Oksigen, 1 buah alat Las pemotong besi baja (Blander) dan 1 Hp merk OppoA5s warna hitam.

“Ada barang bukti turut kami amankan guna menguatkan persangkaan,” ujar Bagoes.

Bagoes menegaskan, untuk pengembangan saat ini pelaku FPP dan MA telah dibawa ke Mapolsek Kepanjen, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam,” pungkas Bagoes.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Bagoes.(hms/hil)

Berita Terkait

Pendidikan Kader Penggerak Bangsa Jadi Langkah Strategis PKB, H. Sa’ad Muafi: Kita Siapkan Kader Pejuang, Bukan Penonton
73 Kader Ikuti PKD Dan Diklatsar Banser Di Pandean Rembang, PAC GP Ansor Rembang Tegaskan Kesiapan Garda Muda NU
Sosialisasi Empat Pilar di Pasuruan, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Gelorakan Semangat Kebhinekaan
DKC Garda Bangsa Pasuruan Resmi Dilantik, Tegaskan Akan Siap Menangkan PKB 2029
Inagurasi PAC GP Ansor Winongan, Gus Muafi Kaderisasi Jadi Titik Awal Perubahan
Tekan Angka Perceraian, KUA Beji Bekali 17 Pasang Catin Lewat Bimbingan Intensif Pra-Nikah
Heboh Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Penasehat DPC POSNU Kabupaten Pasuruan
PR MDS Ansor Pandean Kecamatan Rembang Gerakan 3 Matra Dalam Rutinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 22:41 WIB

Mengenal Achmad Zulfan Abida, Sosok Muda Visioner Calon Ketua PC PMII Pasuruan yang Tumbuh Dari Basis Dan Pengalaman Lapangan

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:39 WIB

Momentum Harlah ke-27 PKB, Gus Muafi Dorong Generasi Muda Jadi Poros Politik Nasional!

Selasa, 15 Juli 2025 - 00:20 WIB

LKN DPP PKB Dilantik, Dra. Hj. Anisah Syakur Tekankan Pentingnya Kader Loyal, Militan Dan Kaderisasi Hingga Akar Rumput

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:25 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Dorong Penguatan Kaderisasi dan Koordinasi Garda Bangsa Kabupaten Pasuruan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:40 WIB

Dukung Modernisasi Pesantren, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Hadir di Forum Internasional ICTP

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:34 WIB

PR GP Ansor Oro-Oro Bulu Gelar Gema Takbir Keliling Bersama Masyarakat Desa Oro-Oro Bulu

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pendidikan Lingkungan Sejak Dini, Anak PAUD Di Randupitu Belajar Kelola Sampah

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:14 WIB

Yayasan Supporter Pasuruan Kunjungi Korban Perampasan dan Kekerasan Usai Laga Persekabpas dan Berikan Donasi

Berita Terbaru