Polres Malang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api - Media Pasuruan

Polres Malang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api

- Redaksi

Jumat, 20 Agustus 2021 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES MALANG – Jajaran Reskrim Polsek Kepanjen, Polres Malang berhasil mengamankan tersangka Fendi Purnama Putra (FPP) (31 tahun) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan Muhammad Azami (MA) (31 tahun) warga Desa Banggle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atas kasus pencurian dengan pemberatan besi baja rel Kereta Api, Sabtu (7/8/2021) lalu.

Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono mengatakan, penangkapan pelaku FPP dan MA berdasarkan laporan dari Supriyadi (Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang).

“Ada laporan bahwa pelaku FPP dan MA telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur Kereta Api yang sudah tidak digunakan di area kebun sengon Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Ardirejo Kepanjen. Setelah mendapat laporan dari pihak pelapor jajaran Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi TKP, anggota kami (Unitreskrim Polsek Kepanjen) menangkap basah pelaku,” kata Bagoes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain manangkap pelaku, penyidik juga turut menyita dengan barang bukti sepuluh (10) batang rel Kereta Api masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Pick Up Daihatsu Zebra No Pol N-8824-DH, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kilo gram, 2 buah Tabung Oksigen, 1 buah alat Las pemotong besi baja (Blander) dan 1 Hp merk OppoA5s warna hitam.

“Ada barang bukti turut kami amankan guna menguatkan persangkaan,” ujar Bagoes.

Bagoes menegaskan, untuk pengembangan saat ini pelaku FPP dan MA telah dibawa ke Mapolsek Kepanjen, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam,” pungkas Bagoes.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Bagoes.(hms/hil)

Berita Terkait

Tradisi Ogoh-Ogoh di Tosari: Wujud Harmoni Antarumat Beragama
Sinergi TNI-Polri Amankan Mudik Lebaran 2025 di Stasiun KAI Bangil
Novan Hamam, Wakasatkornas Balantas Lakukan Silaturahmi Ke Posko Ramadan PAC GP Ansor Rembang
PW Ansor Jatim Nyatakan Jawa Timur Darurat Narkoba
Cegah DBD di Wilayah Desa Binaan, Babinsa Laksanakan Fogging
Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Sosialisasikan 4 Pilar Wawasan Kebangsaan Di Probolinggo
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Tiga Pilar Laksanakan Patroli Gabungan
Kasdim Bersama Forkopimda Cek Langsung Harga Sembako
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:09 WIB

Tradisi Ogoh-Ogoh di Tosari: Wujud Harmoni Antarumat Beragama

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:43 WIB

Intelegensia Pelajar Sebagai Equilibrium Kemajuan Organisasi Berkelanjutan

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

Fenomena Bagi-Bagi Takjil di Indonesia: Tradisi Ramadhan yang Penuh Makna

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:20 WIB

Cegah Demam Berdarah, Babinsa Wonorejo Bersama Warga Gelar Kerja Bhakti

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pendidikan Lingkungan Sejak Dini, Anak PAUD Di Randupitu Belajar Kelola Sampah

Senin, 10 Februari 2025 - 03:11 WIB

Diskusi Bareng Fahrizal Muhammad dan Andri Firmansyah Di Podcast ‘Suara Generasi Muda’ : Mengupas Peran Dan Tantangan Pemuda

Minggu, 15 September 2024 - 20:21 WIB

Serka A.Muzakir Babinsa Desa Raci Dampingi Karang Taruna dan Santri Dalwa Bersih Desa

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:28 WIB

Dorong Lahirnya Perda Smart Village, Duta Digital Pasuruan Paparkan 6 Pilar Desa Cerdas Pada Dewan, DPMD dan Kominfo

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Tradisi Ogoh-Ogoh di Tosari: Wujud Harmoni Antarumat Beragama

Sabtu, 29 Mar 2025 - 15:09 WIB

BERITA TERKINI

Sinergi TNI-Polri Amankan Mudik Lebaran 2025 di Stasiun KAI Bangil

Selasa, 25 Mar 2025 - 13:44 WIB