Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 2 Kg - Media Pasuruan

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 2 Kg

- Redaksi

Jumat, 15 Oktober 2021 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 kilogram (Kg) yang merupakan jaringan Internasional, Pengungkapan ini hasil pengembangan kurir sabu yang sudah ditangkap sebelumnya.

Petugas mengamankan dua orang kurir Sabu terkait peredaran Narkotika di Pasuruan. Selain itu, pihaknya juga menyita 2 bungkus yang di dalamnya berisi sabu.

Kapolres Pasuruan menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sdr. KMI (35 th) yang berhasil diamankan di Counter HP Kec. Pandaan Kab. Pasuruan dengan barang bukti Sabu brutto 2 Gram, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan sdr. HRY (30 th) di pinggir jalan Kec.Taman Kab. Sidoarjo dengan barang bukti Sabu 2, 075 Kg.

“Ini adalah jaringan internasional yang berasal dari luar Negeri kemudian di follow up jaringan antar Provinsi/Kota yang ada di Indonesia, Ucap Kapolres pada saat Konferensi Pers.

“Kami bersama para ulama berkomitmen akan menindak tegas pelaku peredaran Narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan, dan megusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” Terangnya.

Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Polres Pasuruan untuk menggungkap Narkotika karena dapat merusak generasi bangsa. “Narkotika Sangat berbahaya dan harus diusut tuntas, semoga pasuruan bersih dari narkoba,” harap Ketua PCNU Kab. Pasuruan.

Sesuai dengan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,. (10 Milyar). (hms/hil)

Berita Terkait

Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.206.752 Pemilih
Satu Komando Ketua PC GP Ansor Bangil, Kader Ansor Se-Cabang Bangil Datang Ke Konferwil PW Ansor Jatim
Binaan Rutan Bangil, Ragil Akustik Band Pernah Ikut Lomba WBP Got Talent 
Sidang Ke-11, Kuasa Hukum Tergugat Mendatangkan 4 Saksi
KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2024
M. Luqman Hakim Anggota Yayasan Supporter Pasuruan “Sakera Mania” Maju Caketum PAC GP Ansor Bangil
Warga Nahdiyin Bersatu Deklarasikan Gus Mujib Bupati Pasuruan 2024
Klinik Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Raih Predikat Paripurna
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 18:38 WIB

Gencarkan Sosialisasi Dana Haji, DPR RI Tegaskan Pengolaan Dana Haji Oleh BPKH Aman

Sabtu, 21 September 2024 - 09:55 WIB

Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.206.752 Pemilih

Minggu, 1 September 2024 - 19:52 WIB

Panwaslu Kecamatan Beji Menggelar Posko Pelayanan Hak Pilih Di Lokasi Karnaval Desa Kenep

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:12 WIB

Pendaftaran Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024 Resmi Ditutup Pukul 23.59 WIB, Hanya 2 Paslon yang Mendaftar

Kamis, 29 Agustus 2024 - 23:27 WIB

Daftar Pilkada 2024, Pasangan Gus Mujib – Ning Wardah Diantar Ribuan Relawan Dan Simpatisan Ke Kantor KPU Kabupaten Pasuruan

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:46 WIB

Kota Sehat Pada Kandangsapi

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:40 WIB

Masyarakat Kandangsapi Mengenal Lebih Dekat Dengan PBB 

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:41 WIB

RT/RW dan PSM Se-Kelurahan Kandangsapi Mengikuti Kegiatan FGD Dalam Peningkatan Kapasitas

Berita Terbaru