Jalan utama penghubung 2 Desa, Segoropuro dan Patuguran Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan rusak parah, akibat dump truk pengangkut tanah uruk, yang melintas untuk melakukan pengurukan lahan sawah,Kamis (27/1/2022)
Diketahui rusaknya jalan desa tersebut atas laporan warga Desa setempat kepada tim awak media ini, saat itu pula awak media turun dan cek lokasi menindaklanjuti laporan warga tersebut, jalan utama penghubung desa Segoropura dan Patuguran rusak berat,tergenang air hujan menganggu aktifitas warga yang melintasi jalan.
Hal ini disampaikan salah satu warga Desa Segoropuro kecamatan Rejoso yang namanya tidak mau disebutkan kepada awak media mengatakan bahwa dirinya bersama warga yang lain akan melakukan penutupan jalan, kalau memang pengurukan lahan sawah tersebut tetap berjalan, karena ijinnya belum resmi,
“Saya bersama warga akan menutup jalan, bila surat ijin lahan tidak dipenuhi,” Terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Segoropuro, Suarli saat di konfirmasi melalui WhatsApp terkait ijin aktivitas pengurukan lahan sawah yang sampai saat ini belum ada kejelasan dan merusak jalan Desa tersebut menjelaskan, “Iya mas, kalau soal ijin sudah saya sarankan untuk diselesaikan dulu, ijin lahan pengeringannya, namun sampai saat ini kok belum ada kejelasannya dan itupun sudah sering kali saya ingatkan, juga sudah pernah saya stop untuk aktivitas pengurukan pemerataan lahan tersebut, selagi proses ijin pengeringan sawah belum selesai, karena lahan itu termasuk zona hijau, apalagi sampai jalan desa hancur begitu,” Jelas kepala Desa Segoropuro Suarli menyesalkan merasa dirinya kurang dihargai oleh pemilik lahan.
Sebelum mengakhiri pembicaraannya kepala Desa Segoropuro juga menyarankan kepada awak media untuk menemui Camat Rejoso yang baru.
“Untuk lebih jelasnya, smpyn temui pak camat yang baru mas, karena soal ijin waktu itu masih dijabat oleh pak camat yang lama,” Imbuhnya.
Sementara Camat Rejoso Achmad Hadi baru menjabat, yang sebelumnya menjabat camat wonorejo, saat ditemui awak Media diruang kerjanya untuk dimintai keterangan tentang ijin pengurukan lahan sawah di Desa SegoroPuro menjelaskan, “Sudah dilaporkan ke penegak perda Pol PP kabupaten pasuruan mas, kita tunggu hasilnya nanti,” jelasnya singkat.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak pemilik lahan sawah yang informasinya warga desa Balung Anyar Kecamatan Lekok, terkait ijin pengurukan lahan hijau yang rencananya ditanami rumput gajah (rumput australi ) dan jagung ini. Bersambung… (tim)