PASURUAN, Mediapasuruan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Tahapan dan Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024, kegiatan sosialisasi tersebut turut mengundang awak media dan dilaksanakan di lantai 2 gedung KPU Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (7/5/24) sore.
Bertajuk Media Gathering, kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, dan dihadiri Komisioner KPU yakni, Suyatmin, Fatimatuz Zahro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zainul Faizin dalam sambutannya mengatakan bahwa Pers memiliki peran yang penting dalam menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat.
“Peran Media sangat penting dalam mengedukasi masyarakat, kami berharap media secara aktif mensosialisasikan informasi kepemiluan. Sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses,” ucap Faizin sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan sudah berusaha sebaik mungkin melaksanakan Pemilu ini dengan sebaik-baiknya. Salah satu contoh pada 2 Mei 2024 mengundang awak media untuk menyaksikan langsung penetapan perolehan kursi Partai Politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
“Sekali lagi kami menyampaikan terimakasih kepada teman-teman media atas atensinya selama ini, sudah bersinergi. Menurut saya jauh berbeda dari yang sebelum-sebelumnya, ini sinergi cukup baik antara KPU dan Media,” lanjutnya.
Diketahui, pada kegiatan tersebut juga menjelaskan bagaimana pemenuhan syarat bagi calon independent yang maju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 2024.
Calon independent yang maju diwajibkan memenuhi syarat jumlah pendukung sebanyak 78.690, ketentuan tersebut seperti yang disampaikan Fatimatuz Zahro, Komisioner KPU, Devisi Teknis Penyelenggaraan.
Zahro menambahkan, untuk pemenuhan persyaratan KPU Kabupaten Pasuruan menjadwalkan pada tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024.
“Untuk calon perseorangan pemenuhan persyaratannya mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024, dengan jumlah dukungan sebanyak 78.690 pendukung,” paparnya.
Ketentuan tersebut seperti dituangkan pada surat Pengumuman Nomor : 153/PP.06.2-PU/35/2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Pasuruan melalui laman website resminya.
Zahro juga menyampaikan, bagi calon perseorangan yang akan maju Pilbup agar segera mempersiapkan persyaratannya dan bila mendapati kendala bisa langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pasuruan.
“Bagi calon perseorangan agar segera memenuhi persyaratan, baik itu administrasi maupun jumlah dukungan yang telah ditentukan. Bila ada kendala bisa langsung ke KPU atau bisa mengakses aplikasi SILONKADA,” tutupnya. (Red)