Penyuluhan Larangan Penggunaan Dan Pembuatan Bom Ikan di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota - Media Pasuruan

Penyuluhan Larangan Penggunaan Dan Pembuatan Bom Ikan di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Mediapasuruan.com – Sat Pol Airud Polres Pasuruan Kota bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang larangan penggunaan dan pembuatan bom ikan. Jum’at(17/5/2024)

Bertempat di TPI Ngemplakrejo Jl. RE Martadinata Kota Pasuruan, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan, tentang bahaya dan dampak negatif dari penggunaan bom ikan terhadap lingkungan dan keselamatan.

KBO Pol Airud Ipda Suhari menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menjelaskan kepada para nelayan aturan tentang lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk menangkap ikan dan larangan penggunaan alat tangkap jaring pukat, penggunaan bahan Peledak (bom ikan) serta dampak buruknya bagi lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.” Ucap KBO Pol Airud.

“Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.” Tambah Ipda Suhari.

Banyak imbauan telah kita sebar dalam menanggulangi bahaya bondet, termasuk kepada masyarakat yang mengetahui kepemilikan atau kegiatan perakitan bondet.

“Kami mohon untuk masyarakat agar memberikan informasi melalui DM Instagram @respaskot, WhatsApp pengaduan (0821-2875-2002), atau di call center 110, apabila mengetahui ada yang memiliki atau membuat bahan peledak(Bondet).” imbau Ipda Suhari

kita mengharapkan nelayan yang masih atau diduga menggunakan alat tangkap dengan bantuan bom ikan untuk segera berganti ke jaring yang ramah Lingkungan.

Kordinator Perikanan Tangkap Kota Pasuruan Aulia M Doyo S. Pi menyampaikan tentang alternatif-alternatif penangkapan ikan yang berkelanjutan.

“Kami menjelaskan tentang metode penangkapan ikan yang tidak merusak lingkungan, seperti penggunaan jaring ramah lingkungan dan teknik memancing yang lebih aman.” Kata Aulia M Doyo.

“Serta kami selalu siap membantu para nelayan dengan pelatihan dan bantuan alat tangkap yang lebih modern dan aman.” Pungkas Aulia M Doyo.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan ilegalitas penggunaan bom ikan dapat meningkat. (Red)

Berita Terkait

Babinsa Lakukan Pendataan Stunting Secara Door to Door
Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya
Turut Berbela Sungkawa Dandim 0819 Pasuruan Takziah ke Ponpes Dalwa
Peduli Balita Sehat, Babinsa dan Petugas Kesehatan berikan Layanan Posyandu
Tingkatkan Iman Dan Taqwa, Polres Pasuruan Gelar Binrohtal Rutin Dan Santunan Anak Yatim
Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Reguler Dan Pengabdian Personil Polres Pasuruan
Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Desa Tawangrejo Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan
Dandim 0819 Pasuruan Berikan Jam Komandan: Apresiasi Kinerja dan Penekanan Bahaya Judi Online
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 18:38 WIB

Gencarkan Sosialisasi Dana Haji, DPR RI Tegaskan Pengolaan Dana Haji Oleh BPKH Aman

Sabtu, 21 September 2024 - 09:55 WIB

Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.206.752 Pemilih

Minggu, 1 September 2024 - 19:52 WIB

Panwaslu Kecamatan Beji Menggelar Posko Pelayanan Hak Pilih Di Lokasi Karnaval Desa Kenep

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:12 WIB

Pendaftaran Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024 Resmi Ditutup Pukul 23.59 WIB, Hanya 2 Paslon yang Mendaftar

Kamis, 29 Agustus 2024 - 23:27 WIB

Daftar Pilkada 2024, Pasangan Gus Mujib – Ning Wardah Diantar Ribuan Relawan Dan Simpatisan Ke Kantor KPU Kabupaten Pasuruan

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:46 WIB

Kota Sehat Pada Kandangsapi

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:40 WIB

Masyarakat Kandangsapi Mengenal Lebih Dekat Dengan PBB 

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:41 WIB

RT/RW dan PSM Se-Kelurahan Kandangsapi Mengikuti Kegiatan FGD Dalam Peningkatan Kapasitas

Berita Terbaru