Penyuluhan Larangan Penggunaan Dan Pembuatan Bom Ikan di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota - Media Pasuruan

Penyuluhan Larangan Penggunaan Dan Pembuatan Bom Ikan di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Mediapasuruan.com – Sat Pol Airud Polres Pasuruan Kota bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang larangan penggunaan dan pembuatan bom ikan. Jum’at(17/5/2024)

Bertempat di TPI Ngemplakrejo Jl. RE Martadinata Kota Pasuruan, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan, tentang bahaya dan dampak negatif dari penggunaan bom ikan terhadap lingkungan dan keselamatan.

KBO Pol Airud Ipda Suhari menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menjelaskan kepada para nelayan aturan tentang lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk menangkap ikan dan larangan penggunaan alat tangkap jaring pukat, penggunaan bahan Peledak (bom ikan) serta dampak buruknya bagi lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.” Ucap KBO Pol Airud.

“Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.” Tambah Ipda Suhari.

Banyak imbauan telah kita sebar dalam menanggulangi bahaya bondet, termasuk kepada masyarakat yang mengetahui kepemilikan atau kegiatan perakitan bondet.

“Kami mohon untuk masyarakat agar memberikan informasi melalui DM Instagram @respaskot, WhatsApp pengaduan (0821-2875-2002), atau di call center 110, apabila mengetahui ada yang memiliki atau membuat bahan peledak(Bondet).” imbau Ipda Suhari

kita mengharapkan nelayan yang masih atau diduga menggunakan alat tangkap dengan bantuan bom ikan untuk segera berganti ke jaring yang ramah Lingkungan.

Kordinator Perikanan Tangkap Kota Pasuruan Aulia M Doyo S. Pi menyampaikan tentang alternatif-alternatif penangkapan ikan yang berkelanjutan.

“Kami menjelaskan tentang metode penangkapan ikan yang tidak merusak lingkungan, seperti penggunaan jaring ramah lingkungan dan teknik memancing yang lebih aman.” Kata Aulia M Doyo.

“Serta kami selalu siap membantu para nelayan dengan pelatihan dan bantuan alat tangkap yang lebih modern dan aman.” Pungkas Aulia M Doyo.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan ilegalitas penggunaan bom ikan dapat meningkat. (Red)

Berita Terkait

Sigap Tanggapi Longsor di Dusun Wonogriyo, Babinsa Bantu Warga dan Amankan Lokasi
Danramil Purwodadi dan Tim Gabungan Akhirnya Temukan Jasad Hariono
Asah Kemampuan Tempur, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Latihan Menembak
Wujud Sinergitas TNI Polri Dalam Pengamanan Pawai Ogoh Ogoh Menyambut Hari Raya Nyepi
Sinergi TNI-Polri Amankan Mudik Lebaran 2025 di Stasiun KAI Bangil
Kedekatan Babinsa Koramil 0819/07 Lekok dengan Warga Diwilayah Binaannya
Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan, Persit KCK Ranting 13 Rembang Bagikan Takjil Gratis
Dandim 0819 Pasuruan Tinjau Progres Pengeboran Sumur Bor di Desa Lorokan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:30 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Relawan Bunda Anisah se-Kabupaten Pasuruan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Ajak Mahasiswa IAINU Bangil Gelorakan Spirit Nilai Kebangsaan Dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Gandeng BPIP, Komisi XIII DPR RI Perluas Jaringan Relawan Kebijakan Pancasila

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:25 WIB

H. Sa’ad Muafi: Relawan Pancasila Harus Jadi Tameng Bangsa Dari Disorientasi Ideologi!

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:27 WIB

Rapat Pembinaan RT/RW Desa Randupitu, Kepala Desa Ajak Perkuat Kebersamaan Dan Komunikasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:35 WIB

Anggota MPR RI Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Gaet 150 Aktivis Perempuan Pasuruan, Dorong Demokrasi Substansial Berbasis Pancasila

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:53 WIB

Jalin Sinergi Global, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Sambangi Beberapa Lembaga Di Jepang

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:55 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Sosialisasikan 4 Pilar Wawasan Kebangsaan Di Probolinggo

Berita Terbaru