Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Sita Ratusan Botol Miras Beralkohol Tanpa Izin Saat Operasi Cipta Kondisi - Media Pasuruan

Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Sita Ratusan Botol Miras Beralkohol Tanpa Izin Saat Operasi Cipta Kondisi

- Redaksi

Minggu, 26 Mei 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Mediapasuruan.com – Tim Opsnal Unit I / Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengungkap peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).

 

Kali ini, anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman Beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Pandaan dan Kecamatan Sukorejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun beberapa lokasi yang berhasil diungkap dan diamankan oleh anggota Satreskrim yakni,

— Di dalam rumah Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Penjual berinisial RJ(37th), dengan barang bukti berupa 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali.

 

— Di sebuah warung Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Penjual berinisial HS(44th), dengan barang bukti berupa 147 (seratus empat puluh tujuh) botol miras jenis Arak.

 

— Di dalam rumah Dusun Doyong Selatan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Penjual berinisial HL(33th), dengan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) botol miras jenis Anggur Hijau Api, 60 (enam puluh) botol miras jenis Anggur Merah Gold, 12 (dua belas) botol miras jenis Prost Lager, 12 (dua belas) botol miras jenis Bir Singaraja, dan 16 (enam belas) kaleng miras jenis Prost Rajawali.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polres Pasuruan khususnya Satreskrim akan terus berupaya memberantas peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.

 

“Sesuai arahan dari pimpinan yakni Bapak Kapolres Pasuruan terkait pemberantasan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, kami dari Satreskrim Polres Pasuruan selalu memonitor terus perkembangan situasi di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan,” tegas Kasat Reskrim.

 

Dia melanjutkan, tujuan diungkapnya kasus minuman keras beralkohol tanpa izin guna menghindari hal-hal yang dapat menganggu kondusifitas wilayah hukum Polres Pasuruan.

 

“Kami akan terus upayakan keamanan bagi masyarakat, dengan terus melakukan operasi cipta kondisi khususnya pengungkapan kasus peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, sehingga diharapkan masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman, serta Sitkamtibmas di Kabupaten Pasuruan tetap terjaga dengan kondusif,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, Ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 17 Perda Kab. Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Red)

Berita Terkait

Sigap Tanggapi Longsor di Dusun Wonogriyo, Babinsa Bantu Warga dan Amankan Lokasi
Danramil Purwodadi dan Tim Gabungan Akhirnya Temukan Jasad Hariono
Asah Kemampuan Tempur, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Latihan Menembak
Wujud Sinergitas TNI Polri Dalam Pengamanan Pawai Ogoh Ogoh Menyambut Hari Raya Nyepi
Sinergi TNI-Polri Amankan Mudik Lebaran 2025 di Stasiun KAI Bangil
Kedekatan Babinsa Koramil 0819/07 Lekok dengan Warga Diwilayah Binaannya
Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan, Persit KCK Ranting 13 Rembang Bagikan Takjil Gratis
Dandim 0819 Pasuruan Tinjau Progres Pengeboran Sumur Bor di Desa Lorokan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Kunjungi Rutan Bangil, Dra. Hj. Anisah Syakur Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi Jelang Ramadhan

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:30 WIB

Tapal Kuda sebagai Masa Depan Ekonomi Disorot, Anisah Syakur Minta BI Bertindak Konkret

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:30 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Relawan Bunda Anisah se-Kabupaten Pasuruan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Ajak Mahasiswa IAINU Bangil Gelorakan Spirit Nilai Kebangsaan Dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Gandeng BPIP, Komisi XIII DPR RI Perluas Jaringan Relawan Kebijakan Pancasila

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:25 WIB

H. Sa’ad Muafi: Relawan Pancasila Harus Jadi Tameng Bangsa Dari Disorientasi Ideologi!

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:27 WIB

Rapat Pembinaan RT/RW Desa Randupitu, Kepala Desa Ajak Perkuat Kebersamaan Dan Komunikasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:35 WIB

Anggota MPR RI Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Gaet 150 Aktivis Perempuan Pasuruan, Dorong Demokrasi Substansial Berbasis Pancasila

Berita Terbaru