Pelaku Curanmor Tertangkap Tangan, Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya - Media Pasuruan

Pelaku Curanmor Tertangkap Tangan, Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

- Redaksi

Senin, 17 Juni 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Mediapasuruan.com – Anggota Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. telah berhasil mengamankan 2 (dua) pria pelaku Curanmor yang sedang dihakimi oleh massa di pinggir Jalan, Dusun Krajan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024) pukul 18.00 WIB.

 

Adapun identitas para pelaku yakni SH(45) warga Kelurahan Wironini, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan SL(45) warga Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan (Kondisi Tidak Sadarkan Diri).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (16/06/2024), Polsek Puspo menerima Laporan adanya 2 (dua) Orang diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang di Massa oleh Warga di Desa Jimbaran karena kedapatan mencuri sepeda motor warga setempat.

 

Tidak begitu lama kemudian Petugas piket jaga Polsek Puspo segera mendatangi TKP dan sudah didapati banyak massa yang berkumpul sambil melakukan Pemukulan dan pengeroyokan terhadap kedua pelaku. Melihat situasi yang tidak kondusif maka anggota Polsek Puspo bergerak cepat untuk mengambil alih Kamtibmas dan langsung mengamankan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Puspo.

 

“Untuk Satu orang Pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan Perawatan Medis,” ucap AKP Mastuki.

 

Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam milik Pelaku dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Supra 125 warna Hitam Nopol N 3497 QD milik korban.

 

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Sigap Tanggapi Longsor di Dusun Wonogriyo, Babinsa Bantu Warga dan Amankan Lokasi
Danramil Purwodadi dan Tim Gabungan Akhirnya Temukan Jasad Hariono
Asah Kemampuan Tempur, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Latihan Menembak
Wujud Sinergitas TNI Polri Dalam Pengamanan Pawai Ogoh Ogoh Menyambut Hari Raya Nyepi
Sinergi TNI-Polri Amankan Mudik Lebaran 2025 di Stasiun KAI Bangil
Kedekatan Babinsa Koramil 0819/07 Lekok dengan Warga Diwilayah Binaannya
Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan, Persit KCK Ranting 13 Rembang Bagikan Takjil Gratis
Dandim 0819 Pasuruan Tinjau Progres Pengeboran Sumur Bor di Desa Lorokan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Kunjungi Rutan Bangil, Dra. Hj. Anisah Syakur Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi Jelang Ramadhan

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:30 WIB

Tapal Kuda sebagai Masa Depan Ekonomi Disorot, Anisah Syakur Minta BI Bertindak Konkret

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:30 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Relawan Bunda Anisah se-Kabupaten Pasuruan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Ajak Mahasiswa IAINU Bangil Gelorakan Spirit Nilai Kebangsaan Dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Gandeng BPIP, Komisi XIII DPR RI Perluas Jaringan Relawan Kebijakan Pancasila

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:25 WIB

H. Sa’ad Muafi: Relawan Pancasila Harus Jadi Tameng Bangsa Dari Disorientasi Ideologi!

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:27 WIB

Rapat Pembinaan RT/RW Desa Randupitu, Kepala Desa Ajak Perkuat Kebersamaan Dan Komunikasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:35 WIB

Anggota MPR RI Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Gaet 150 Aktivis Perempuan Pasuruan, Dorong Demokrasi Substansial Berbasis Pancasila

Berita Terbaru