Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah - Media Pasuruan

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Mediapasuruan.com – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. sekali lagi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Rembang dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (06/06/2024) dan Jum’at (07/06/2024).

 

TKP pertama berada di sebuah rumah di Desa Siyar, Kecamatan Rembang dengan pelaku berinisial MR(30) warga Desa Siyar, Kecamatan Rembang. Sedangkan TKP kedua yakni berada di depan sebuah rumah di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dengan pelaku berinisial SM(43) warga Dusun Kebonalas, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Pelaku MR(30) mendapatkan Sabu-Sabu dari DN(DPO), sedangkan SM(43) mendapatkan narkoba jenis Sabu-Sabu dari DA(DPO).

 

“Dari MR(30), anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,

— 6 (enam) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,14 (satu koma satu empat) gram.

— 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver dan warna hitam.

— 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna hitam.

— 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Biru Tua,” ungkap Kasat.

 

Sedangkan dari SM(43), anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa,

— 3 (tiga) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,2 (dua koma dua) gram.

— 1 (satu) buah skrop dari plastik.

— 1 (satu) bendel plastic klip.

— 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam.

— 1 (satu) buah HP merk Realme berwarna biru.

 

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ucapnya. (Red)

Berita Terkait

Sigap Tanggapi Longsor di Dusun Wonogriyo, Babinsa Bantu Warga dan Amankan Lokasi
Danramil Purwodadi dan Tim Gabungan Akhirnya Temukan Jasad Hariono
Asah Kemampuan Tempur, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Latihan Menembak
Wujud Sinergitas TNI Polri Dalam Pengamanan Pawai Ogoh Ogoh Menyambut Hari Raya Nyepi
Sinergi TNI-Polri Amankan Mudik Lebaran 2025 di Stasiun KAI Bangil
Kedekatan Babinsa Koramil 0819/07 Lekok dengan Warga Diwilayah Binaannya
Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan, Persit KCK Ranting 13 Rembang Bagikan Takjil Gratis
Dandim 0819 Pasuruan Tinjau Progres Pengeboran Sumur Bor di Desa Lorokan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:46 WIB

Perangi Narkoba Lewat Pendekatan Religi, NCTC Dorong Kesadaran Bahaya Narkoba di Gempol

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:11 WIB

Didukung Badan Partai, Nama Gus Muafi Menguat di Bursa Ketua Tanfidz PKB Pasuruan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:02 WIB

Tebar Kepedulian di Tengah Masyarakat, Anggota DPR RI Komisi XIII F-PKB Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Bagikan Sembako, Gaungkan “Satu Cinta, Gus Muhaimin untuk Indonesia”

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:33 WIB

BEM Uniwara Lakukan Analisis Cross Politik Pilkada 2029, Tekankan Urgensi Literasi Demokrasi

Sabtu, 15 November 2025 - 14:06 WIB

Sejumlah DPK Minta Mas Adi Maju Ketua KNPI Kabupaten Pasuruan, Ia Serahkan Sepenuhnya Pada Arahan Guru Dan Senior

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Pendidikan Kader Penggerak Bangsa Jadi Langkah Strategis PKB, H. Sa’ad Muafi: Kita Siapkan Kader Pejuang, Bukan Penonton

Jumat, 12 September 2025 - 16:40 WIB

73 Kader Ikuti PKD Dan Diklatsar Banser Di Pandean Rembang, PAC GP Ansor Rembang Tegaskan Kesiapan Garda Muda NU

Selasa, 9 September 2025 - 16:35 WIB

Sosialisasi Empat Pilar di Pasuruan, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Gelorakan Semangat Kebhinekaan

Berita Terbaru