Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah - Media Pasuruan

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Mediapasuruan.com – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. sekali lagi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Rembang dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (06/06/2024) dan Jum’at (07/06/2024).

 

TKP pertama berada di sebuah rumah di Desa Siyar, Kecamatan Rembang dengan pelaku berinisial MR(30) warga Desa Siyar, Kecamatan Rembang. Sedangkan TKP kedua yakni berada di depan sebuah rumah di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dengan pelaku berinisial SM(43) warga Dusun Kebonalas, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Pelaku MR(30) mendapatkan Sabu-Sabu dari DN(DPO), sedangkan SM(43) mendapatkan narkoba jenis Sabu-Sabu dari DA(DPO).

 

“Dari MR(30), anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,

— 6 (enam) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,14 (satu koma satu empat) gram.

— 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver dan warna hitam.

— 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna hitam.

— 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Biru Tua,” ungkap Kasat.

 

Sedangkan dari SM(43), anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa,

— 3 (tiga) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,2 (dua koma dua) gram.

— 1 (satu) buah skrop dari plastik.

— 1 (satu) bendel plastic klip.

— 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam.

— 1 (satu) buah HP merk Realme berwarna biru.

 

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ucapnya. (Red)

Berita Terkait

Wujud Sinergitas TNI Polri Dalam Pengamanan Pawai Ogoh Ogoh Menyambut Hari Raya Nyepi
Sinergi TNI-Polri Amankan Mudik Lebaran 2025 di Stasiun KAI Bangil
Kedekatan Babinsa Koramil 0819/07 Lekok dengan Warga Diwilayah Binaannya
Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan, Persit KCK Ranting 13 Rembang Bagikan Takjil Gratis
Dandim 0819 Pasuruan Tinjau Progres Pengeboran Sumur Bor di Desa Lorokan
Cegah DBD di Wilayah Desa Binaan, Babinsa Laksanakan Fogging
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Tiga Pilar Laksanakan Patroli Gabungan
Kasdim Bersama Forkopimda Cek Langsung Harga Sembako
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:09 WIB

Tradisi Ogoh-Ogoh di Tosari: Wujud Harmoni Antarumat Beragama

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:43 WIB

Intelegensia Pelajar Sebagai Equilibrium Kemajuan Organisasi Berkelanjutan

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

Fenomena Bagi-Bagi Takjil di Indonesia: Tradisi Ramadhan yang Penuh Makna

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:20 WIB

Cegah Demam Berdarah, Babinsa Wonorejo Bersama Warga Gelar Kerja Bhakti

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pendidikan Lingkungan Sejak Dini, Anak PAUD Di Randupitu Belajar Kelola Sampah

Senin, 10 Februari 2025 - 03:11 WIB

Diskusi Bareng Fahrizal Muhammad dan Andri Firmansyah Di Podcast ‘Suara Generasi Muda’ : Mengupas Peran Dan Tantangan Pemuda

Minggu, 15 September 2024 - 20:21 WIB

Serka A.Muzakir Babinsa Desa Raci Dampingi Karang Taruna dan Santri Dalwa Bersih Desa

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:28 WIB

Dorong Lahirnya Perda Smart Village, Duta Digital Pasuruan Paparkan 6 Pilar Desa Cerdas Pada Dewan, DPMD dan Kominfo

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Tradisi Ogoh-Ogoh di Tosari: Wujud Harmoni Antarumat Beragama

Sabtu, 29 Mar 2025 - 15:09 WIB

BERITA TERKINI

Sinergi TNI-Polri Amankan Mudik Lebaran 2025 di Stasiun KAI Bangil

Selasa, 25 Mar 2025 - 13:44 WIB