Sidang Ke-8, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Kudus Surya Dharma S.H ! - Media Pasuruan

Sidang Ke-8, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Kudus Surya Dharma S.H !

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Mediapasuruan.com – Sidang ke delapan dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr yang digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada hari Rabu (12/06/2024) di Ruang Sidang Candra pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembuktian alat bukti berjalan dengan lancar.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang memimpin persidangan, dipimpin Yuniar Yudha Himawan S.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.

Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S.H yang merupakan owner IDR Law Firm yang didampingi Kudus Surya Dharma S.H menyampaikan bahwa pada sidang ke delapan ini merupakan sidang pembuktian susulan dari pihak tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kudus Surya Dharma S.H yang mewakili Indra Bayu, S.H menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan tambahan alat bukti dari pihak tergugat.

“Saya selaku kuasa hukum tergugat satu menyampaikan ada tambahan alat bukti yang sangat krusial yang menyatakan bahwa lahan tersebut pada saat ada peralihan tidak kosong. Yang kedua pada saat terjadinya peralihan lahan tersebut ada sengketa menurut aturan yang berlaku permen tahun 2014 menyatakan bahwa ketika lahan dalam keadaan sengketa maka tidak boleh terjadi peralihan hak,” urainya.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa, “Notaris tidak boleh melakukan penerbitan pengoperan hak, serta patut dipertanyakan surat keterangan tahun 2008 dari lurah bahwa lahan tersebut kosong.
Padahal pada bukti faktual yang ada yang pertama terbit IMB tahun 1967 milik dari tergugat satu, yang kedua ipeda kalau sekarang PBB itu dibayar sejak tahun 1980 dan sampai sekarang tidak berubah namanya yang ketiga PBB tahun 2006-2007 menyatakan bahwa lahan tersebut berdiri bangunan,” jelasnya

Surya panggilan akrabnya juga menduga ada indikasi pemalsuan-pemalsuan dokumen.

“Patut diduga ada pemalsuan-pemalsuan dokumen atas terbitnya sertifikat milik para penggugat. Nanti setelah PS (Pemeriksaan Setempat) pasti akan ketahuan. Ketika PS (Pemeriksaan Setempat) saya minta untuk dihadirkan sertifikat aslinya, karena selama ini di ecord yang diupload adalah copy nya, maka batas-batas digambar nya kan tidak jelas kalau fotocopy, harusnya yang asli,” tegas Surya.

Disinggung soal keabsahan fotocopy yang bisa dibuat acuan untuk menggugat. I Komang selaku Humas Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menyampaikan bahwa, “Dalam perkara perdata itu adalah hak setiap orang untuk mengajukan gugatan, hakim hanya bersifat menerima dan mengadili. Secara hukum, fotocopy dan asli memiliki kekuatan hukum yang berbeda dan nanti akan jadi pertimbangan,” pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Novan Hamam, Wakasatkornas Balantas Lakukan Silaturahmi Ke Posko Ramadan PAC GP Ansor Rembang
PW Ansor Jatim Nyatakan Jawa Timur Darurat Narkoba
GP Ansor dan Fatayat NU Bangil Perkuat Kolaborasi, Adakan Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi
Cegah DBD di Wilayah Desa Binaan, Babinsa Laksanakan Fogging
Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Sosialisasikan 4 Pilar Wawasan Kebangsaan Di Probolinggo
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Tiga Pilar Laksanakan Patroli Gabungan
Kasdim Bersama Forkopimda Cek Langsung Harga Sembako
Cegah Demam Berdarah, Babinsa Wonorejo Bersama Warga Gelar Kerja Bhakti
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:48 WIB

Belanja Gratis Dari Bumdes Candi Berkah Jadi Solusi Ekonomi Warga Desa Candibinangun Sukorejo

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

Fenomena Bagi-Bagi Takjil di Indonesia: Tradisi Ramadhan yang Penuh Makna

Senin, 10 Februari 2025 - 03:11 WIB

Diskusi Bareng Fahrizal Muhammad dan Andri Firmansyah Di Podcast ‘Suara Generasi Muda’ : Mengupas Peran Dan Tantangan Pemuda

Minggu, 15 September 2024 - 20:21 WIB

Serka A.Muzakir Babinsa Desa Raci Dampingi Karang Taruna dan Santri Dalwa Bersih Desa

Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:31 WIB

Pesona Candi Belahan, Petirtaan Peninggalan Raja Airlangga Di Pasuruan

Minggu, 13 Agustus 2023 - 09:46 WIB

Komunitas Wirausaha Pasuruan Gelar Workshop Kemitraan Bisnis

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 20:10 WIB

Melalui Workshop Diharapkan Seni Gebluk Bisa Dilestarikan Dan Dikenal Generasi Milenial

Minggu, 6 Agustus 2023 - 16:04 WIB

Badan Cyber Ansor PC GP Ansor Bangil Gelar Kopdar Perdana

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

PW Ansor Jatim Nyatakan Jawa Timur Darurat Narkoba

Senin, 17 Mar 2025 - 22:49 WIB