Sidang Ke-8, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Kudus Surya Dharma S.H ! - Media Pasuruan

Sidang Ke-8, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Kudus Surya Dharma S.H !

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Mediapasuruan.com – Sidang ke delapan dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr yang digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada hari Rabu (12/06/2024) di Ruang Sidang Candra pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembuktian alat bukti berjalan dengan lancar.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang memimpin persidangan, dipimpin Yuniar Yudha Himawan S.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.

Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S.H yang merupakan owner IDR Law Firm yang didampingi Kudus Surya Dharma S.H menyampaikan bahwa pada sidang ke delapan ini merupakan sidang pembuktian susulan dari pihak tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kudus Surya Dharma S.H yang mewakili Indra Bayu, S.H menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan tambahan alat bukti dari pihak tergugat.

“Saya selaku kuasa hukum tergugat satu menyampaikan ada tambahan alat bukti yang sangat krusial yang menyatakan bahwa lahan tersebut pada saat ada peralihan tidak kosong. Yang kedua pada saat terjadinya peralihan lahan tersebut ada sengketa menurut aturan yang berlaku permen tahun 2014 menyatakan bahwa ketika lahan dalam keadaan sengketa maka tidak boleh terjadi peralihan hak,” urainya.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa, “Notaris tidak boleh melakukan penerbitan pengoperan hak, serta patut dipertanyakan surat keterangan tahun 2008 dari lurah bahwa lahan tersebut kosong.
Padahal pada bukti faktual yang ada yang pertama terbit IMB tahun 1967 milik dari tergugat satu, yang kedua ipeda kalau sekarang PBB itu dibayar sejak tahun 1980 dan sampai sekarang tidak berubah namanya yang ketiga PBB tahun 2006-2007 menyatakan bahwa lahan tersebut berdiri bangunan,” jelasnya

Surya panggilan akrabnya juga menduga ada indikasi pemalsuan-pemalsuan dokumen.

“Patut diduga ada pemalsuan-pemalsuan dokumen atas terbitnya sertifikat milik para penggugat. Nanti setelah PS (Pemeriksaan Setempat) pasti akan ketahuan. Ketika PS (Pemeriksaan Setempat) saya minta untuk dihadirkan sertifikat aslinya, karena selama ini di ecord yang diupload adalah copy nya, maka batas-batas digambar nya kan tidak jelas kalau fotocopy, harusnya yang asli,” tegas Surya.

Disinggung soal keabsahan fotocopy yang bisa dibuat acuan untuk menggugat. I Komang selaku Humas Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menyampaikan bahwa, “Dalam perkara perdata itu adalah hak setiap orang untuk mengajukan gugatan, hakim hanya bersifat menerima dan mengadili. Secara hukum, fotocopy dan asli memiliki kekuatan hukum yang berbeda dan nanti akan jadi pertimbangan,” pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Heboh Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Penasehat DPC POSNU Kabupaten Pasuruan
PR MDS Ansor Pandean Kecamatan Rembang Gerakan 3 Matra Dalam Rutinan
Kesiapan Apel Akbar Tiga Matra Dimatangkan, Lima Ribu Kader Disiapkan
Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, PC MDS RA Bangil Mantapkan Jalur Spiritual Demi Kemajuan Organisasi
Randupitu Buktikan Diri Jadi Motor Inovasi Desa Di Ajang INOPAMAS 2025
Sa’i Yusuf Maju! PC PMII Kota Malang Siap Kawal Kemenangan di PKC Jatim
Perkuat Lembaga HAM, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Bahas Aturan Keanggotaan Komnas HAM Di RDP
Sigap Tanggapi Longsor di Dusun Wonogriyo, Babinsa Bantu Warga dan Amankan Lokasi
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:25 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Dorong Penguatan Kaderisasi dan Koordinasi Garda Bangsa Kabupaten Pasuruan

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:34 WIB

PR GP Ansor Oro-Oro Bulu Gelar Gema Takbir Keliling Bersama Masyarakat Desa Oro-Oro Bulu

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pendidikan Lingkungan Sejak Dini, Anak PAUD Di Randupitu Belajar Kelola Sampah

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:14 WIB

Yayasan Supporter Pasuruan Kunjungi Korban Perampasan dan Kekerasan Usai Laga Persekabpas dan Berikan Donasi

Senin, 10 Februari 2025 - 10:45 WIB

Tips Tanggap Bencana Untuk Menghadapi Hujan Angin, Gempa Bumi, dan Banjir

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Komitmen Perjuangkan Nilai Kebangsaan Dan Persatuan, Patriot Garuda Nusantara Lakukan Konsolidasi Dan Pernyataan Sikap

Rabu, 25 September 2024 - 16:10 WIB

Akun IG Anggota PP GP Ansor Alami Serangan Siber Jelang Pilkada 2024

Minggu, 15 September 2024 - 20:21 WIB

Serka A.Muzakir Babinsa Desa Raci Dampingi Karang Taruna dan Santri Dalwa Bersih Desa

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

PR MDS Ansor Pandean Kecamatan Rembang Gerakan 3 Matra Dalam Rutinan

Minggu, 29 Jun 2025 - 22:57 WIB