Sidang Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Tergugat : Saksi Inkonsisten - Media Pasuruan

Sidang Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Tergugat : Saksi Inkonsisten

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

PASURUAN, Mediapasuruan – Sidang ke sepuluh kasus sengketa tanah di Trajeng, Kota Pasuruan dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr yang digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada Senin (24/6/24) siang dengan agenda penggugat membawa saksi untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang memimpin persidangan, dipimpin Yuniar Yudha Himawan S.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.

Lagi-lagi, kejanggalan bermunculan. Sebelumnya dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) sudah ada kejanggalan, namun kali ini menurut ke-tiga saksi dari penggugat juga ada kejanggalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kudus Surya Dharma S.H selaku kuasa hukum tergugat menjelaskan sidang ke sepuluh penggugat menghadirkan saksi.

“Saya jelaskan saksi yang dihadirkan para penggugat tadi keterangannya, ketika kami kejar itu selalu berubah-ubah mulai dari saksi satu, dua dan tiga. Sehingga kami mempunyai pendapat bahwa saksi ini bukanlah saksi fakta dan para saksi yang pertama kami menemukan fakta bahwa IMB tersebut diurus bukan tahun 2009 melainkan tahun 2019 tapi tidak keluar dan baru di tahun 2021 itu yang baru bisa keluar,” urainya.

Sangat disayangkan, dari saksi yang dihadirkan bukan yang mengurusi IMB secara langsung.

“Yang mengurusi IMB itu bukan orang yang ahli dalam bidangnya jadi intinya dan disitu yang kami garis bawahi adalah tahunnya karena tidak sesuai yang didalilkan oleh penggugat,” imbuhnya

Pria gagah tersebut juga menyoroti BPN yang hadir, dari penggugat pihak BPN tidak untuk menjadi saksi sebagaimana yang pihaknya harapkan untuk menjelaskan banyak hal. Tetapi BPN hanya diminta oleh penggugat untuk menunjukkan warkah nya.

“Ini jadi blunder kenapa karena ini adalah dokumen rahasia yang tidak boleh dibawa kemana-mana sesuai dengan peraturan menteri ATR BPN, sedangkan saya lihat tadi surat tugasnya itu dasarnya pada tanggal 12 Juni 2024 sedangkan kami berkirim surat sampai dengan hari ini pada tanggal sebelum tanggal 12 Juni itu tidak pernah direspon sama BPN. Yang kedua dari antara warkah ini kan asli ya yang tidak bisa dikeluarkan oleh BPN ke banyak orang ini ada perbedaan dengan copy yang disajikan pada saat pembuktian. Di copy nya itu muncul tanggal 5 sedangkan warkah nya tertanggal 6, copy nya ada stempel dari BPN warkah nya tidak ada stempel,” tegasnya.

Yang terakhir pada gambar yang disajikan bahwasanya pada warkah yang ditunjukkan terdapat gambar bangunan oleh BPN tapi di copy nya tidak ada gambar bangunan.

Diketahui, Warkah adalah sertifikat asli sebagai arsip daripada BPN yang tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan tanpa ada perintah dari instansi tertentu. Tidak boleh dibawa kemana-mana karena resiko hilang, dan itu arsip satu-satunya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S.H yang merupakan owner IDR Law Firm juga menerangkan bahwa untuk mengeluarkan Warkah harus melalui surat resmi dari instansi yang berwenang, bukan atas permintaan dari pemohon. Warkah tidak boleh dikeluarkan karena itu rahasia negara kecuali ditujukan untuk kepentingan persidangan dengan persetujuan permintaan pengadilan.

“Dalam persidangan tadi, Kasi Sengketa mendapat tugas dari Kasi Tata Usaha. Yang mana bahwa kepala BPN hanya sebagai pelapor saja. Hal ini sangat bertentangan dengan tupoksi di BPN, yang mana semua dokumen asli dan resmi wajib ditandatangani dan diketahui oleh Kepala BPN,” tuturnya.

Pihaknya juga menambahkan pada saat penunjukan atau memberikan Warkah tersebut dimuka majelis terdapat perbedaan.

“Dimana fotocopy yang dijadikan alat bukti tersebut nyata-nyata tertanggal 5 dan berstempel. Sementara Warkah yang ditunjukkan oleh Kasi Sengketa nyata-nyata tertanggal 6 dan tidak berstempel. Hal ini yang membuat kami patut menduga terjadi maladministrasi atau tindak pidana pemalsuan surat,” tutupnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

BEM Uniwara Lakukan Analisis Cross Politik Pilkada 2029, Tekankan Urgensi Literasi Demokrasi
Sejumlah DPK Minta Mas Adi Maju Ketua KNPI Kabupaten Pasuruan, Ia Serahkan Sepenuhnya Pada Arahan Guru Dan Senior
Pendidikan Kader Penggerak Bangsa Jadi Langkah Strategis PKB, H. Sa’ad Muafi: Kita Siapkan Kader Pejuang, Bukan Penonton
73 Kader Ikuti PKD Dan Diklatsar Banser Di Pandean Rembang, PAC GP Ansor Rembang Tegaskan Kesiapan Garda Muda NU
Sosialisasi Empat Pilar di Pasuruan, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Gelorakan Semangat Kebhinekaan
DKC Garda Bangsa Pasuruan Resmi Dilantik, Tegaskan Akan Siap Menangkan PKB 2029
Inagurasi PAC GP Ansor Winongan, Gus Muafi Kaderisasi Jadi Titik Awal Perubahan
Tekan Angka Perceraian, KUA Beji Bekali 17 Pasang Catin Lewat Bimbingan Intensif Pra-Nikah
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:30 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Relawan Bunda Anisah se-Kabupaten Pasuruan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Ajak Mahasiswa IAINU Bangil Gelorakan Spirit Nilai Kebangsaan Dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Gandeng BPIP, Komisi XIII DPR RI Perluas Jaringan Relawan Kebijakan Pancasila

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:25 WIB

H. Sa’ad Muafi: Relawan Pancasila Harus Jadi Tameng Bangsa Dari Disorientasi Ideologi!

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:27 WIB

Rapat Pembinaan RT/RW Desa Randupitu, Kepala Desa Ajak Perkuat Kebersamaan Dan Komunikasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:35 WIB

Anggota MPR RI Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Gaet 150 Aktivis Perempuan Pasuruan, Dorong Demokrasi Substansial Berbasis Pancasila

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:53 WIB

Jalin Sinergi Global, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Sambangi Beberapa Lembaga Di Jepang

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:55 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Sosialisasikan 4 Pilar Wawasan Kebangsaan Di Probolinggo

Berita Terbaru