REMBANG – Puluhan kiai dan tokoh masyarakat Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menyatakan keberatan terhadap penyelenggaraan karnaval sound horeg yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan Forum Himpunan Tokoh Masyarakat Rembang (HTMR) di kediaman KH Badrus Shofi.
Pertemuan itu diinisiasi Gus Miftah Farid, KH Badrus Shofi, dan Gus Zabur Nur Salim. Sejumlah tokoh yang hadir antara lain KH Abdul Ghofur dari PCNU Bangil, KH Burhan Bustomi, KH Hasbullah, KH Abdul Wahab Ma’sum selaku Ketua MWC NU sekaligus Ketua MUI Rembang, Gus Aqib Pajaran, Kiai Mas Hasin Pajaran, KH Sulton, Gus Zainul, Gus Masud Wahyudi, Ketua PAC Ansor Rembang Gus Abdul Chalim, Gus Damanhuri, Kepala Desa Rembang HM A. Yani, Gus Mukhbir, serta sejumlah tokoh pemuda.
KH Badrus Shofi menilai kegiatan karnaval sound horeg telah bergeser dari sekadar hiburan dalam rangka peringatan kemerdekaan. Ia menyebut sejumlah kegiatan yang menyertai sound horeg berpotensi memberikan tontonan yang tidak sesuai bagi anak-anak.
“Karnaval sound horeg ini kayak diskotik keliling. Diskotik yang biasanya dinikmati orang-orang tertentu secara tertutup, dengan adanya karnaval sound horeg ini jadi diskotik keliling kampung. Karena ramai, akhirnya banyak anak kecil ikut nimbrung menonton acara yang tidak seharusnya ditonton itu,” ujar Kiai Badrus.
Menurutnya, masyarakat tetap dapat memperingati kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif tanpa harus menghadirkan hiburan yang dinilai berlebihan.
“Karena karnaval sound horeg didahului cek sound. Nah, cek soundnya itu dipakai acara joget-joget, mendatangkan DJ yang secara pakainya, mohon maaf, sangat vulgar, mengundang kemaksiatan yang dipertontonkan secara terbuka,” katanya.
Gus Damanhuri juga menyampaikan keresahannya terkait aktivitas yang disebutnya kerap mengiringi kegiatan sound horeg. Ia mengaku pernah mendapati sejumlah pemuda dalam kondisi mabuk berkumpul di sekitar mushala saat kegiatan cek sound berlangsung.
“Sound horeg itu setelannya cek sound, DJ dan minuman keras. Waktu acara cek sound di Desa Rembang, itu sekumpulan pemuda mabuk berkumpul di mushala saya. Untungnya saya punya saudara polisi dan akhirnya para pemuda yang mabuk itu diobrak sama polisi,” ujarnya.
Sementara itu, KH Abdul Wahab Ma’sum mengatakan penolakan tersebut muncul karena sebagian masyarakat merasa terganggu dengan penyelenggaraan karnaval sound horeg.
“Yang namanya orang menjual minuman keras itu, larisnya kayak orang jualan es teh. Di samping itu ada indikasi kuat di dalam acara itu dipakai kesempatan untuk ajang maksiat. Bahkan, ditemukan celana dalam wanita yang tertinggal setelah acara cek sound horeg itu,” ujar Kiai Wahab.
Ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait.
“Setahun yang lalu, tahun 2025, Ketua MUI Kabupaten Pasuruan telah mengadukan sound horeg itu ke Bupati. Namun tidak ada tanggapan. Dalam pertemuan ini kita akan mengajukan surat kepada pihak-pihak terkait dalam rangka menyampaikan aspirasi supaya pemerintah kabupaten melarang adanya karnaval sound horeg ini. Paling tidak di Kecamatan Rembang ini bisa sukses,” terangnya.
KH Abdul Ghofur menilai pemerintah memiliki peran penting dalam mengantisipasi kegiatan yang dinilai mengandung unsur kemaksiatan.
“Dalam kaitannya memberhentikan kegiatan yang mengandung unsur kemaksiatan, faktor campur tangan pemerintah berpengaruh 90 persen bisa menghentikannya. Sementara nasihat ulama pengaruhnya hanya 10 persen saja. Karena itu penting untuk disampaikan kepada bupati bahwa pertemuan ini NU dan MUI menolak adanya sound horeg ini,” tuturnya.
Pertemuan HTMR tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya Kepala Desa Rembang menyatakan tidak akan menggelar sound horeg pada tahun berikutnya.
Selain itu, HM A. Yani selaku Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) se-Kecamatan Rembang akan mengupayakan agar desa-desa lain di wilayah tersebut tidak lagi menyelenggarakan kegiatan serupa pada tahun-tahun mendatang.
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dikawal dan dijadikan bagian dari bahan pendukung surat aspirasi yang akan disampaikan kepada Kapolres Pasuruan, Bupati Pasuruan, Wakil Bupati Pasuruan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, serta pihak terkait lainnya.






