Rejoso – Pelaksanaan pembangunan Program Sanitasi Pedesaan Padat Karya, di Desa Rejoso KiduI Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan diduga kurang transparansi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang dihimpun Mediapasuruan.com saat dilokasi, menemukan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Kamis (22/7/2021).
Realisasi dana bantuan dari pemerintah pusat Sebesar Rp. 500.000.000 untuk Program Sanitasi Pedesaan Padat Karya, berupa pembangunan Toilet individu (Bilik Toilet, Kloset, Septik yang dilengkapi Bidang Resapan) untuk 50 Keluarga penerima manfaat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai pelaksana, pembangunan tersebut dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ‘TunggaI Jaya’ Desa Rejoso kiduI, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Hal tersebut terungkap saat tiga awak media cek Iapangan, Sigap88, Radar Indonesia dan Media Pasuruan.
DaIam pekerjaan tersebut ditemukan banyak menyaIahi aturan daIam meIaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan asaI jadi.
Dari hasil pengamatan dilapangan, Mustain Khanafi sebagai Ketua KSM diduga teIah meIakukan ‘penyunatan’ dana anggaran pekerjaan tersebut untuk memperkaya diri dan keIompok.
Dari 50 unit pekerjaan, baru terealisasi 30 unit yang pengerjaannya pun belum mencapai 100%. Sehingga hal tersebut diduga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam hal tersebut, merupakan pelanggaran pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(jok/pur).
Bersambung…