Pasar Desa Trewung Berpotensi Meningkatkan PAD Pemerintahan Desa - Media Pasuruan

Pasar Desa Trewung Berpotensi Meningkatkan PAD Pemerintahan Desa

- Redaksi

Jumat, 5 November 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grati – Pemerintah Desa (Pemdes) Trewung, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, berupayah meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa), dengan menertibkan bangunan toko didalam pasar lama lebih rapi dan tertata dengan baik, Jumat (5/11).

Pasalnya melihat potensi Pasar Desa Lama yang sangat strategis pemerintah desa trewung bersama Paguyupan pasar, secara bertahap dengan gencarnya merapikan , menata serta menertibkan bangunan toko yang berada didalam pasar, dengan cara dipetak petak menjadi ukuran yang sama,dimana dulunya ukuran tiap toko tidak beraturan terkesan amburadul, hingga saat ini pembangunan tahap 1 dan 2 di bagian selatan dan tengah, sudah terselesaikan dengan ukuran 2×3 m2, dan untuk rencana kedepan pemdes trewung akan melanjutkan pembangunan tahap ke 3 dengan menata bangunan toko yang berada di bagian utara.

Lapak Di Pasar Desa Trewung

Dengan adanya rencana penertiban bangunan toko yang diutara saat ini 18 unit menjadi 42 unit diharapkan dapat meningkatkan pendapatan desa,karena pasar desa itu merupakan aset desa,yang mana tata kelolanya diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 pasal 4 ayat 1 dan 2 ,dimana kepala desa sebagai pemegang Kekuasaan,Wewenang,dan bertanggung jawab dalam mengelolah aset desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Desa Trewung saat dikonfermasi media ini, terkait rencana penertipan bangunan toko yang sebelah utara mengatakan,” Kami tetap melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan para pedagangnya mas, seperti tahap yang sebelumnya, semua melalui rapat, walau dalam Permendagri tidak ada syarat itu.” tegas Abdi Kades Trewung saat ini.

Disinggung dengan pernyataan pedagang bahwa mereka punya hak turun-temurun berdasarkan keterangan ijin hak guna bangunan, itu hal yang melawan hukum. Pemdes berhak memberi ijin hak guna pakai dan juga punya hak mencabut ijin pemberian hak guna karena itu aset desa yang tidak boleh dipindah tangankan, Kepala desa Abdi menjelaskan.

“Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa hak penggunaan aset desa secara terun-temurun oleh sebagian kelompok pedagang itu bertentangan dengan pasal 12, yang berisi,
(1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa. (2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian, dengan pernyataan diatas sebagai kepala desa akan tetap patuh pada regulasi dan peraturan perundang-undangan tentang tata kelola aset desa,” tutup Abdi mengakhiri pembicaraannya. (pur/tim)

Berita Terkait

Tradisi Ogoh-Ogoh di Tosari: Wujud Harmoni Antarumat Beragama
Sinergi TNI-Polri Amankan Mudik Lebaran 2025 di Stasiun KAI Bangil
Novan Hamam, Wakasatkornas Balantas Lakukan Silaturahmi Ke Posko Ramadan PAC GP Ansor Rembang
Belanja Gratis Dari Bumdes Candi Berkah Jadi Solusi Ekonomi Warga Desa Candibinangun Sukorejo
PW Ansor Jatim Nyatakan Jawa Timur Darurat Narkoba
Cegah DBD di Wilayah Desa Binaan, Babinsa Laksanakan Fogging
Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Sosialisasikan 4 Pilar Wawasan Kebangsaan Di Probolinggo
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Tiga Pilar Laksanakan Patroli Gabungan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:09 WIB

Tradisi Ogoh-Ogoh di Tosari: Wujud Harmoni Antarumat Beragama

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:43 WIB

Intelegensia Pelajar Sebagai Equilibrium Kemajuan Organisasi Berkelanjutan

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

Fenomena Bagi-Bagi Takjil di Indonesia: Tradisi Ramadhan yang Penuh Makna

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:20 WIB

Cegah Demam Berdarah, Babinsa Wonorejo Bersama Warga Gelar Kerja Bhakti

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pendidikan Lingkungan Sejak Dini, Anak PAUD Di Randupitu Belajar Kelola Sampah

Senin, 10 Februari 2025 - 03:11 WIB

Diskusi Bareng Fahrizal Muhammad dan Andri Firmansyah Di Podcast ‘Suara Generasi Muda’ : Mengupas Peran Dan Tantangan Pemuda

Minggu, 15 September 2024 - 20:21 WIB

Serka A.Muzakir Babinsa Desa Raci Dampingi Karang Taruna dan Santri Dalwa Bersih Desa

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:28 WIB

Dorong Lahirnya Perda Smart Village, Duta Digital Pasuruan Paparkan 6 Pilar Desa Cerdas Pada Dewan, DPMD dan Kominfo

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Tradisi Ogoh-Ogoh di Tosari: Wujud Harmoni Antarumat Beragama

Sabtu, 29 Mar 2025 - 15:09 WIB

BERITA TERKINI

Sinergi TNI-Polri Amankan Mudik Lebaran 2025 di Stasiun KAI Bangil

Selasa, 25 Mar 2025 - 13:44 WIB