Pasar Desa Trewung Berpotensi Meningkatkan PAD Pemerintahan Desa - Media Pasuruan

Pasar Desa Trewung Berpotensi Meningkatkan PAD Pemerintahan Desa

- Redaksi

Jumat, 5 November 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grati – Pemerintah Desa (Pemdes) Trewung, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, berupayah meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa), dengan menertibkan bangunan toko didalam pasar lama lebih rapi dan tertata dengan baik, Jumat (5/11).

Pasalnya melihat potensi Pasar Desa Lama yang sangat strategis pemerintah desa trewung bersama Paguyupan pasar, secara bertahap dengan gencarnya merapikan , menata serta menertibkan bangunan toko yang berada didalam pasar, dengan cara dipetak petak menjadi ukuran yang sama,dimana dulunya ukuran tiap toko tidak beraturan terkesan amburadul, hingga saat ini pembangunan tahap 1 dan 2 di bagian selatan dan tengah, sudah terselesaikan dengan ukuran 2×3 m2, dan untuk rencana kedepan pemdes trewung akan melanjutkan pembangunan tahap ke 3 dengan menata bangunan toko yang berada di bagian utara.

Lapak Di Pasar Desa Trewung

Dengan adanya rencana penertiban bangunan toko yang diutara saat ini 18 unit menjadi 42 unit diharapkan dapat meningkatkan pendapatan desa,karena pasar desa itu merupakan aset desa,yang mana tata kelolanya diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 pasal 4 ayat 1 dan 2 ,dimana kepala desa sebagai pemegang Kekuasaan,Wewenang,dan bertanggung jawab dalam mengelolah aset desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Desa Trewung saat dikonfermasi media ini, terkait rencana penertipan bangunan toko yang sebelah utara mengatakan,” Kami tetap melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan para pedagangnya mas, seperti tahap yang sebelumnya, semua melalui rapat, walau dalam Permendagri tidak ada syarat itu.” tegas Abdi Kades Trewung saat ini.

Disinggung dengan pernyataan pedagang bahwa mereka punya hak turun-temurun berdasarkan keterangan ijin hak guna bangunan, itu hal yang melawan hukum. Pemdes berhak memberi ijin hak guna pakai dan juga punya hak mencabut ijin pemberian hak guna karena itu aset desa yang tidak boleh dipindah tangankan, Kepala desa Abdi menjelaskan.

“Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa hak penggunaan aset desa secara terun-temurun oleh sebagian kelompok pedagang itu bertentangan dengan pasal 12, yang berisi,
(1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa. (2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian, dengan pernyataan diatas sebagai kepala desa akan tetap patuh pada regulasi dan peraturan perundang-undangan tentang tata kelola aset desa,” tutup Abdi mengakhiri pembicaraannya. (pur/tim)

Berita Terkait

KIM Gempar Randupitu Raih Peringkat Dua, Bukti Kebangkitan Komunitas Informasi di Kabupaten Pasuruan
Didukung Badan Partai, Nama Gus Muafi Menguat di Bursa Ketua Tanfidz PKB Pasuruan
PAC GP Ansor Rembang Beri “Rapor Merah” untuk Ketua PC GP Ansor Bangil
Tebar Kepedulian di Tengah Masyarakat, Anggota DPR RI Komisi XIII F-PKB Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Bagikan Sembako, Gaungkan “Satu Cinta, Gus Muhaimin untuk Indonesia”
Kolaborasi Pemdes Randupitu dan AHASS Gempol, Layanan Servis Motor Gratis Diserbu Warga
Randupitu Sabet Penghargaan BNN Jatim dalam Program Akselerasi Asta Cita Jatim Bersinar 2026
BEM Uniwara Lakukan Analisis Cross Politik Pilkada 2029, Tekankan Urgensi Literasi Demokrasi
Diserahkan Camat Gempol, Desa Randupitu Terima Piagam Lunas PBB 100 Persen
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

KIM Gempar Randupitu Raih Peringkat Dua, Bukti Kebangkitan Komunitas Informasi di Kabupaten Pasuruan

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:58 WIB

Randupitu Sabet Penghargaan BNN Jatim dalam Program Akselerasi Asta Cita Jatim Bersinar 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:54 WIB

Diserahkan Camat Gempol, Desa Randupitu Terima Piagam Lunas PBB 100 Persen

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:28 WIB

Balai Dusun Direnovasi Lewat Kerja Bakti, Kasun Rodowo Arahkan Jadi Sentra Ekonomi Kreatif

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:59 WIB

Inovasi Pangan Pemdes Randupitu Diapresiasi, Bawa Pulang Juara 2 P2B 2025

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:53 WIB

Cegah HIV/AIDS, Desa Randupitu Libatkan RT-RW Dalam Edukasi Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:48 WIB

Belanja Gratis Dari Bumdes Candi Berkah Jadi Solusi Ekonomi Warga Desa Candibinangun Sukorejo

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:20 WIB

Cegah Demam Berdarah, Babinsa Wonorejo Bersama Warga Gelar Kerja Bhakti

Berita Terbaru