Pasar Desa Trewung Berpotensi Meningkatkan PAD Pemerintahan Desa - Media Pasuruan

Pasar Desa Trewung Berpotensi Meningkatkan PAD Pemerintahan Desa

- Redaksi

Jumat, 5 November 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grati – Pemerintah Desa (Pemdes) Trewung, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, berupayah meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa), dengan menertibkan bangunan toko didalam pasar lama lebih rapi dan tertata dengan baik, Jumat (5/11).

Pasalnya melihat potensi Pasar Desa Lama yang sangat strategis pemerintah desa trewung bersama Paguyupan pasar, secara bertahap dengan gencarnya merapikan , menata serta menertibkan bangunan toko yang berada didalam pasar, dengan cara dipetak petak menjadi ukuran yang sama,dimana dulunya ukuran tiap toko tidak beraturan terkesan amburadul, hingga saat ini pembangunan tahap 1 dan 2 di bagian selatan dan tengah, sudah terselesaikan dengan ukuran 2×3 m2, dan untuk rencana kedepan pemdes trewung akan melanjutkan pembangunan tahap ke 3 dengan menata bangunan toko yang berada di bagian utara.

Lapak Di Pasar Desa Trewung

Dengan adanya rencana penertiban bangunan toko yang diutara saat ini 18 unit menjadi 42 unit diharapkan dapat meningkatkan pendapatan desa,karena pasar desa itu merupakan aset desa,yang mana tata kelolanya diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 pasal 4 ayat 1 dan 2 ,dimana kepala desa sebagai pemegang Kekuasaan,Wewenang,dan bertanggung jawab dalam mengelolah aset desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Desa Trewung saat dikonfermasi media ini, terkait rencana penertipan bangunan toko yang sebelah utara mengatakan,” Kami tetap melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan para pedagangnya mas, seperti tahap yang sebelumnya, semua melalui rapat, walau dalam Permendagri tidak ada syarat itu.” tegas Abdi Kades Trewung saat ini.

Disinggung dengan pernyataan pedagang bahwa mereka punya hak turun-temurun berdasarkan keterangan ijin hak guna bangunan, itu hal yang melawan hukum. Pemdes berhak memberi ijin hak guna pakai dan juga punya hak mencabut ijin pemberian hak guna karena itu aset desa yang tidak boleh dipindah tangankan, Kepala desa Abdi menjelaskan.

“Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa hak penggunaan aset desa secara terun-temurun oleh sebagian kelompok pedagang itu bertentangan dengan pasal 12, yang berisi,
(1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa. (2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian, dengan pernyataan diatas sebagai kepala desa akan tetap patuh pada regulasi dan peraturan perundang-undangan tentang tata kelola aset desa,” tutup Abdi mengakhiri pembicaraannya. (pur/tim)

Berita Terkait

Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.206.752 Pemilih
Satu Komando Ketua PC GP Ansor Bangil, Kader Ansor Se-Cabang Bangil Datang Ke Konferwil PW Ansor Jatim
Binaan Rutan Bangil, Ragil Akustik Band Pernah Ikut Lomba WBP Got Talent 
Sidang Ke-11, Kuasa Hukum Tergugat Mendatangkan 4 Saksi
KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2024
M. Luqman Hakim Anggota Yayasan Supporter Pasuruan “Sakera Mania” Maju Caketum PAC GP Ansor Bangil
Warga Nahdiyin Bersatu Deklarasikan Gus Mujib Bupati Pasuruan 2024
Klinik Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Raih Predikat Paripurna
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 18:38 WIB

Gencarkan Sosialisasi Dana Haji, DPR RI Tegaskan Pengolaan Dana Haji Oleh BPKH Aman

Sabtu, 21 September 2024 - 09:55 WIB

Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.206.752 Pemilih

Minggu, 1 September 2024 - 19:52 WIB

Panwaslu Kecamatan Beji Menggelar Posko Pelayanan Hak Pilih Di Lokasi Karnaval Desa Kenep

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:12 WIB

Pendaftaran Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024 Resmi Ditutup Pukul 23.59 WIB, Hanya 2 Paslon yang Mendaftar

Kamis, 29 Agustus 2024 - 23:27 WIB

Daftar Pilkada 2024, Pasangan Gus Mujib – Ning Wardah Diantar Ribuan Relawan Dan Simpatisan Ke Kantor KPU Kabupaten Pasuruan

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:46 WIB

Kota Sehat Pada Kandangsapi

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:40 WIB

Masyarakat Kandangsapi Mengenal Lebih Dekat Dengan PBB 

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:41 WIB

RT/RW dan PSM Se-Kelurahan Kandangsapi Mengikuti Kegiatan FGD Dalam Peningkatan Kapasitas

Berita Terbaru