Grati – Pemerintah Desa (Pemdes) Trewung, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, berupayah meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa), dengan menertibkan bangunan toko didalam pasar lama lebih rapi dan tertata dengan baik, Jumat (5/11).
Pasalnya melihat potensi Pasar Desa Lama yang sangat strategis pemerintah desa trewung bersama Paguyupan pasar, secara bertahap dengan gencarnya merapikan , menata serta menertibkan bangunan toko yang berada didalam pasar, dengan cara dipetak petak menjadi ukuran yang sama,dimana dulunya ukuran tiap toko tidak beraturan terkesan amburadul, hingga saat ini pembangunan tahap 1 dan 2 di bagian selatan dan tengah, sudah terselesaikan dengan ukuran 2×3 m2, dan untuk rencana kedepan pemdes trewung akan melanjutkan pembangunan tahap ke 3 dengan menata bangunan toko yang berada di bagian utara.
Dengan adanya rencana penertiban bangunan toko yang diutara saat ini 18 unit menjadi 42 unit diharapkan dapat meningkatkan pendapatan desa,karena pasar desa itu merupakan aset desa,yang mana tata kelolanya diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 pasal 4 ayat 1 dan 2 ,dimana kepala desa sebagai pemegang Kekuasaan,Wewenang,dan bertanggung jawab dalam mengelolah aset desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kepala Desa Trewung saat dikonfermasi media ini, terkait rencana penertipan bangunan toko yang sebelah utara mengatakan,” Kami tetap melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan para pedagangnya mas, seperti tahap yang sebelumnya, semua melalui rapat, walau dalam Permendagri tidak ada syarat itu.” tegas Abdi Kades Trewung saat ini.
Disinggung dengan pernyataan pedagang bahwa mereka punya hak turun-temurun berdasarkan keterangan ijin hak guna bangunan, itu hal yang melawan hukum. Pemdes berhak memberi ijin hak guna pakai dan juga punya hak mencabut ijin pemberian hak guna karena itu aset desa yang tidak boleh dipindah tangankan, Kepala desa Abdi menjelaskan.
“Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa hak penggunaan aset desa secara terun-temurun oleh sebagian kelompok pedagang itu bertentangan dengan pasal 12, yang berisi,
(1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa. (2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian, dengan pernyataan diatas sebagai kepala desa akan tetap patuh pada regulasi dan peraturan perundang-undangan tentang tata kelola aset desa,” tutup Abdi mengakhiri pembicaraannya. (pur/tim)