Pasar Desa Trewung Berpotensi Meningkatkan PAD Pemerintahan Desa - Media Pasuruan

Pasar Desa Trewung Berpotensi Meningkatkan PAD Pemerintahan Desa

- Redaksi

Jumat, 5 November 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grati – Pemerintah Desa (Pemdes) Trewung, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, berupayah meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa), dengan menertibkan bangunan toko didalam pasar lama lebih rapi dan tertata dengan baik, Jumat (5/11).

Pasalnya melihat potensi Pasar Desa Lama yang sangat strategis pemerintah desa trewung bersama Paguyupan pasar, secara bertahap dengan gencarnya merapikan , menata serta menertibkan bangunan toko yang berada didalam pasar, dengan cara dipetak petak menjadi ukuran yang sama,dimana dulunya ukuran tiap toko tidak beraturan terkesan amburadul, hingga saat ini pembangunan tahap 1 dan 2 di bagian selatan dan tengah, sudah terselesaikan dengan ukuran 2×3 m2, dan untuk rencana kedepan pemdes trewung akan melanjutkan pembangunan tahap ke 3 dengan menata bangunan toko yang berada di bagian utara.

Lapak Di Pasar Desa Trewung

Dengan adanya rencana penertiban bangunan toko yang diutara saat ini 18 unit menjadi 42 unit diharapkan dapat meningkatkan pendapatan desa,karena pasar desa itu merupakan aset desa,yang mana tata kelolanya diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 pasal 4 ayat 1 dan 2 ,dimana kepala desa sebagai pemegang Kekuasaan,Wewenang,dan bertanggung jawab dalam mengelolah aset desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Desa Trewung saat dikonfermasi media ini, terkait rencana penertipan bangunan toko yang sebelah utara mengatakan,” Kami tetap melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan para pedagangnya mas, seperti tahap yang sebelumnya, semua melalui rapat, walau dalam Permendagri tidak ada syarat itu.” tegas Abdi Kades Trewung saat ini.

Disinggung dengan pernyataan pedagang bahwa mereka punya hak turun-temurun berdasarkan keterangan ijin hak guna bangunan, itu hal yang melawan hukum. Pemdes berhak memberi ijin hak guna pakai dan juga punya hak mencabut ijin pemberian hak guna karena itu aset desa yang tidak boleh dipindah tangankan, Kepala desa Abdi menjelaskan.

“Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa hak penggunaan aset desa secara terun-temurun oleh sebagian kelompok pedagang itu bertentangan dengan pasal 12, yang berisi,
(1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa. (2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian, dengan pernyataan diatas sebagai kepala desa akan tetap patuh pada regulasi dan peraturan perundang-undangan tentang tata kelola aset desa,” tutup Abdi mengakhiri pembicaraannya. (pur/tim)

Berita Terkait

Heboh Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Penasehat DPC POSNU Kabupaten Pasuruan
Inovasi Pangan Pemdes Randupitu Diapresiasi, Bawa Pulang Juara 2 P2B 2025
PR MDS Ansor Pandean Kecamatan Rembang Gerakan 3 Matra Dalam Rutinan
Kesiapan Apel Akbar Tiga Matra Dimatangkan, Lima Ribu Kader Disiapkan
Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, PC MDS RA Bangil Mantapkan Jalur Spiritual Demi Kemajuan Organisasi
Cegah HIV/AIDS, Desa Randupitu Libatkan RT-RW Dalam Edukasi Masyarakat
Randupitu Buktikan Diri Jadi Motor Inovasi Desa Di Ajang INOPAMAS 2025
Sa’i Yusuf Maju! PC PMII Kota Malang Siap Kawal Kemenangan di PKC Jatim
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:25 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Dorong Penguatan Kaderisasi dan Koordinasi Garda Bangsa Kabupaten Pasuruan

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:34 WIB

PR GP Ansor Oro-Oro Bulu Gelar Gema Takbir Keliling Bersama Masyarakat Desa Oro-Oro Bulu

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pendidikan Lingkungan Sejak Dini, Anak PAUD Di Randupitu Belajar Kelola Sampah

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:14 WIB

Yayasan Supporter Pasuruan Kunjungi Korban Perampasan dan Kekerasan Usai Laga Persekabpas dan Berikan Donasi

Senin, 10 Februari 2025 - 10:45 WIB

Tips Tanggap Bencana Untuk Menghadapi Hujan Angin, Gempa Bumi, dan Banjir

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Komitmen Perjuangkan Nilai Kebangsaan Dan Persatuan, Patriot Garuda Nusantara Lakukan Konsolidasi Dan Pernyataan Sikap

Rabu, 25 September 2024 - 16:10 WIB

Akun IG Anggota PP GP Ansor Alami Serangan Siber Jelang Pilkada 2024

Minggu, 15 September 2024 - 20:21 WIB

Serka A.Muzakir Babinsa Desa Raci Dampingi Karang Taruna dan Santri Dalwa Bersih Desa

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

PR MDS Ansor Pandean Kecamatan Rembang Gerakan 3 Matra Dalam Rutinan

Minggu, 29 Jun 2025 - 22:57 WIB