Dinilai Janggal, Indra Bayu Pertanyakan Keabsahan Foto Copy Sebagai Bukti Dalam Persidangan - Media Pasuruan

Dinilai Janggal, Indra Bayu Pertanyakan Keabsahan Foto Copy Sebagai Bukti Dalam Persidangan

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Mediapasuruan.com – Sidang ke tujuh dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada hari Rabu (05/06/2024) di Ruang Sidang Candra pada pukul 10.00 WIB dengan agenda Pembuktian alat bukti.

Majelis Hakim yang memimpin dalam persidangan, dipimpin Yuniar Yudha Himawan S.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.

Seusai persidangan, Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S.H yang merupakan owner IDR Law Firm yang didampingi Kudus Surya Dharma S.H menyampaikan bahwa pada bukti penggugat terdapat kejanggalan dan mencurigakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya pada peralihan yang sesuai dengan peraturan perkaban BPN, ketika sebuah tanah ada peralihan dalam sengketa makan harus dihentikan dulu proses peralihan sampai ada keputusan pengadilan tapi ini kok tidak. Sehingga kami menduga ada oknum-oknum yang bermain yang masih dalam lingkaran jaringan mafia tanah,” tutur Kudus Surya Dharma S.H.

Ditambahkan Surya, pada bukti dari penggugat telah mengalihkan hak kepada orang lain dengan cara menjual dan secara konsekuensi hukum sudah cabut hubungan keperdataan penggugat dengan obyek sengketa.

“Bisa dilihat dari itu, ini ada kesan dipaksakan dan perlu di pelototi secara seksama. Dan dari bukti yang disuguhkan, kami menduga ada permainan dari penggugat,” ujar surya.

Indra Bayu menyinggung bahwa kontruksi hukum harus jelas dan terperinci, sebab didalam gugatan harus jelas legal standing para penggugat untuk menggugat sehingga tidak harus sidang dilanjut atau diputus pada putusan sela.

“Ini membuat kita bertanya bahwa Legal standing dari penggugat tidak jelas karena gugatannya mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Hendrik, sementara dalam gugatannya memohon kepada pengadilan menyatakan untuk penetapan ahli waris jadi kontruksi hukumnya sudah tidak jelas, bahwa yang dimohon ini perbuatan melawan hukum penyerobotan tanah apa penetapan ahli waris,” urai Indra Bayu.

Diterangkan Indra Bayu, didalam fakta pembuktian diketahui bahwa obyek sengketa berupa sertifikat telah beralih ke pihak ketiga sehingga hubungan hukum dari penggugat telah putus lalu kenapa diagendakan PS oleh majelis hakim.

“Padahal dalam pembuktian penggugat hanya bisa menunjukan foto copy bukan yang asli berupa sertifikat. Disini menjadi pertanyaan karena bisa diagendakan PS, karena untuk melakukan PS di atur dalam sema wajib menunjukan sertifikat hak milik yang di akui oleh BPN, bukan foto copy,” terangnya.

Pada akhir komentar, Indra Bayu dengan apa yang terjadi bisa mengakibatkan orang yang memiliki foto copy bahkan yang memiliki percetakan foto copy bisa melakukan gugatan kepada siapapun yang menyebabkan Pandora Hukum.

“Apabila ini diputus, maka akan melegalkan mafia-mafia tanah yang beredar selama ini. Saya berharap keadilan majelis hakim, memutus seadil-adilnya atau menolak seluruh gugatan penggugat, serta saya mengingatkan bahwa gugatan harus jelas tidak rancu,” pungkas Indra Bayu.

Sementara majelis hakim tidak memberikan statement kepada awak media yang hendak mengkonfirmasi terkait persidangan yang telah digelar. (Tim/Red)

Berita Terkait

Didukung Badan Partai, Nama Gus Muafi Menguat di Bursa Ketua Tanfidz PKB Pasuruan
PAC GP Ansor Rembang Beri “Rapor Merah” untuk Ketua PC GP Ansor Bangil
Tebar Kepedulian di Tengah Masyarakat, Anggota DPR RI Komisi XIII F-PKB Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Bagikan Sembako, Gaungkan “Satu Cinta, Gus Muhaimin untuk Indonesia”
BEM Uniwara Lakukan Analisis Cross Politik Pilkada 2029, Tekankan Urgensi Literasi Demokrasi
Sejumlah DPK Minta Mas Adi Maju Ketua KNPI Kabupaten Pasuruan, Ia Serahkan Sepenuhnya Pada Arahan Guru Dan Senior
Pendidikan Kader Penggerak Bangsa Jadi Langkah Strategis PKB, H. Sa’ad Muafi: Kita Siapkan Kader Pejuang, Bukan Penonton
73 Kader Ikuti PKD Dan Diklatsar Banser Di Pandean Rembang, PAC GP Ansor Rembang Tegaskan Kesiapan Garda Muda NU
Sosialisasi Empat Pilar di Pasuruan, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Gelorakan Semangat Kebhinekaan
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

KIM Gempar Randupitu Raih Peringkat Dua, Bukti Kebangkitan Komunitas Informasi di Kabupaten Pasuruan

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:58 WIB

Randupitu Sabet Penghargaan BNN Jatim dalam Program Akselerasi Asta Cita Jatim Bersinar 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:54 WIB

Diserahkan Camat Gempol, Desa Randupitu Terima Piagam Lunas PBB 100 Persen

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:28 WIB

Balai Dusun Direnovasi Lewat Kerja Bakti, Kasun Rodowo Arahkan Jadi Sentra Ekonomi Kreatif

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:59 WIB

Inovasi Pangan Pemdes Randupitu Diapresiasi, Bawa Pulang Juara 2 P2B 2025

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:53 WIB

Cegah HIV/AIDS, Desa Randupitu Libatkan RT-RW Dalam Edukasi Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:48 WIB

Belanja Gratis Dari Bumdes Candi Berkah Jadi Solusi Ekonomi Warga Desa Candibinangun Sukorejo

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:20 WIB

Cegah Demam Berdarah, Babinsa Wonorejo Bersama Warga Gelar Kerja Bhakti

Berita Terbaru