Bangil – Dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah mencuat dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Tatik Suwartiatun, selaku Termohon PK, resmi melaporkan Wahyu Han Esbandi ke Polda Jawa Timur atas keterangan yang disampaikannya dalam sidang sumpah novum.
Laporan tersebut disampaikan Tatik bersama kuasa hukumnya, Helly, SH, MH, pada Kamis, (05/02/2026), dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan Nomor LP/B/203/II/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini berawal dari sidang sumpah novum yang digelar di PN Bangil pada 3 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, Wahyu Han Esbandi memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa dirinya menemukan dua alat bukti baru (novum) di dalam bagasi mobil milik Imron Rosyadi pada 4 Desember 2025.
Keterangan itu kemudian dijadikan dasar pengajuan PK oleh Imron Rosyadi, dengan Tatik Suwartiatun sebagai termohon.
Namun, Tatik dan kuasa hukumnya menilai keterangan tersebut tidak sesuai fakta. Mereka meyakini bahwa dokumen yang diklaim sebagai novum bukan merupakan bukti baru, karena telah digunakan sebelumnya dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri pada 13 Maret 2025.
“Kami tidak bisa menerima keterangan yang tidak benar ini. Jika tetap digunakan, kami akan laporkan ke Polda Jatim,” ujar Helly, SH, MH, Jumat (6/2/2026).
Selain mempersoalkan substansi novum, Tatik juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan sidang sumpah novum.
Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal persidangan tersebut dari PN Bangil.
Menurut penuturan Helly, keberadaan sidang sumpah novum baru diketahui kliennya secara tidak sengaja saat berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bangil untuk mengurus salinan putusan.
Saat itu, mereka mendengar percakapan orang yang tidak dikenal yang menyebut adanya sidang sumpah novum pada hari tersebut.
Helly kemudian menanyakan informasi itu kepada petugas PTSP. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak jelas.
Selain itu, informasi mengenai sidang sumpah novum tersebut juga tidak tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangil.
Merasa janggal, Tatik dan kuasa hukumnya menunggu di ruang tunggu persidangan. Menjelang sidang dimulai, Helly menyampaikan kepada panitera dan majelis hakim bahwa pihaknya baru mengetahui adanya persidangan tersebut dan meminta izin agar Tatik dapat mengikuti sidang sebagai pihak termohon PK.
Permohonan tersebut ditolak. Majelis hakim hanya memperkenankan Tatik dan kuasa hukumnya hadir sebagai pengunjung sidang.
Dalam jalannya persidangan, Helly menyampaikan keberatan atas keterangan Wahyu Han Esbandi yang diberikan di bawah sumpah.
Perdebatan pun terjadi di ruang sidang. Helly menegaskan bahwa keterangan tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila tetap digunakan sebagai dasar hukum.
Menanggapi keberatan itu, majelis hakim menyatakan, “Kalau memang keterangan tersebut adalah palsu, silakan dilaporkan pidananya.”
Sementara itu, Wahyu Han Esbandi maupun kuasa hukum Imron Rosyadi tidak memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pihak termohon PK.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Tatik Suwartiatun akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wahyu Han Esbandi ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.






