Keterangan Saksi pada Sidang PK di PN Bangil Diduga Palsu, Tatik Suwartiatun Tempuh Jalur Hukum - Media Pasuruan

Keterangan Saksi pada Sidang PK di PN Bangil Diduga Palsu, Tatik Suwartiatun Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tatik Suwartiatun, didampingi Helly, SH., MH. Kuasa Hukumnya saat berada di PN Bangil (3/2/2026).

Tatik Suwartiatun, didampingi Helly, SH., MH. Kuasa Hukumnya saat berada di PN Bangil (3/2/2026).

Bangil – Dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah mencuat dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Tatik Suwartiatun, selaku Termohon PK, resmi melaporkan Wahyu Han Esbandi ke Polda Jawa Timur atas keterangan yang disampaikannya dalam sidang sumpah novum.

Laporan tersebut disampaikan Tatik bersama kuasa hukumnya, Helly, SH, MH, pada Kamis, (05/02/2026), dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan Nomor LP/B/203/II/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini berawal dari sidang sumpah novum yang digelar di PN Bangil pada 3 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, Wahyu Han Esbandi memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa dirinya menemukan dua alat bukti baru (novum) di dalam bagasi mobil milik Imron Rosyadi pada 4 Desember 2025.

Keterangan itu kemudian dijadikan dasar pengajuan PK oleh Imron Rosyadi, dengan Tatik Suwartiatun sebagai termohon.

Namun, Tatik dan kuasa hukumnya menilai keterangan tersebut tidak sesuai fakta. Mereka meyakini bahwa dokumen yang diklaim sebagai novum bukan merupakan bukti baru, karena telah digunakan sebelumnya dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri pada 13 Maret 2025.

“Kami tidak bisa menerima keterangan yang tidak benar ini. Jika tetap digunakan, kami akan laporkan ke Polda Jatim,” ujar Helly, SH, MH, Jumat (6/2/2026).

Selain mempersoalkan substansi novum, Tatik juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan sidang sumpah novum.

Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal persidangan tersebut dari PN Bangil.

Menurut penuturan Helly, keberadaan sidang sumpah novum baru diketahui kliennya secara tidak sengaja saat berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bangil untuk mengurus salinan putusan.

Saat itu, mereka mendengar percakapan orang yang tidak dikenal yang menyebut adanya sidang sumpah novum pada hari tersebut.

Helly kemudian menanyakan informasi itu kepada petugas PTSP. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak jelas.

Selain itu, informasi mengenai sidang sumpah novum tersebut juga tidak tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangil.

Merasa janggal, Tatik dan kuasa hukumnya menunggu di ruang tunggu persidangan. Menjelang sidang dimulai, Helly menyampaikan kepada panitera dan majelis hakim bahwa pihaknya baru mengetahui adanya persidangan tersebut dan meminta izin agar Tatik dapat mengikuti sidang sebagai pihak termohon PK.

Permohonan tersebut ditolak. Majelis hakim hanya memperkenankan Tatik dan kuasa hukumnya hadir sebagai pengunjung sidang.

Dalam jalannya persidangan, Helly menyampaikan keberatan atas keterangan Wahyu Han Esbandi yang diberikan di bawah sumpah.

Perdebatan pun terjadi di ruang sidang. Helly menegaskan bahwa keterangan tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila tetap digunakan sebagai dasar hukum.

Menanggapi keberatan itu, majelis hakim menyatakan, “Kalau memang keterangan tersebut adalah palsu, silakan dilaporkan pidananya.”

Sementara itu, Wahyu Han Esbandi maupun kuasa hukum Imron Rosyadi tidak memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pihak termohon PK.

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Tatik Suwartiatun akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wahyu Han Esbandi ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berita Terkait

Unggul Dengan 42 Suara, Ainun Darus Resmi Pimpin DPAC FKDT Beji Lewat Aklamasi
Mengenal Achmad Zulfan Abida, Sosok Muda Visioner Calon Ketua PC PMII Pasuruan yang Tumbuh Dari Basis Dan Pengalaman Lapangan
Panitia Bangil Carnival Acuh Terhadap Akses Ambulance Rumah Sakit Masyitoh
Momentum Harlah ke-27 PKB, Gus Muafi Dorong Generasi Muda Jadi Poros Politik Nasional!
LKN DPP PKB Dilantik, Dra. Hj. Anisah Syakur Tekankan Pentingnya Kader Loyal, Militan Dan Kaderisasi Hingga Akar Rumput
Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Dorong Penguatan Kaderisasi dan Koordinasi Garda Bangsa Kabupaten Pasuruan
Dukung Modernisasi Pesantren, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Hadir di Forum Internasional ICTP
PR GP Ansor Oro-Oro Bulu Gelar Gema Takbir Keliling Bersama Masyarakat Desa Oro-Oro Bulu
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:07 WIB

H. Sa’ad Muafi: Penyelarasan AKD Penting Agar Produk Hukum Tak Bertabrakan Regulasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:30 WIB

Tapal Kuda sebagai Masa Depan Ekonomi Disorot, Anisah Syakur Minta BI Bertindak Konkret

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:30 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Relawan Bunda Anisah se-Kabupaten Pasuruan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Ajak Mahasiswa IAINU Bangil Gelorakan Spirit Nilai Kebangsaan Dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Gandeng BPIP, Komisi XIII DPR RI Perluas Jaringan Relawan Kebijakan Pancasila

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:25 WIB

H. Sa’ad Muafi: Relawan Pancasila Harus Jadi Tameng Bangsa Dari Disorientasi Ideologi!

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:27 WIB

Rapat Pembinaan RT/RW Desa Randupitu, Kepala Desa Ajak Perkuat Kebersamaan Dan Komunikasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:35 WIB

Anggota MPR RI Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Gaet 150 Aktivis Perempuan Pasuruan, Dorong Demokrasi Substansial Berbasis Pancasila

Berita Terbaru