Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya - Media Pasuruan

Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Mediapasuruan.com – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil lagi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam Kamar Kos di Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (03/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial MA(30) warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (03/06/2024) pukul 18.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap MA(30) di dalam kamar kosnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengakuan pelaku, dia mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari seorang pria berinisial DN(DPO), dan MA(30) menjual serta menjadi perantara dalam peredaran Sabu-Sabu tersebut, pelaku mengaku bahwa mendapat upah atau keuntungan dalam mengambilkan sabu berupa uang dan dia juga mendapat bagian untuk menggunakan Sabu tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,

— 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu berat total 95,39 (sembilan puluh lima koma tiga sembilan) gram.

— Uang Tunai sebesar Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu ribu rupiah).

– – 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna gold.

— 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver.

— 1 (satu) buah Kartu ATM Britama.

— 1 (satu) buah buku tabungan BRI.

— 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha RX King warna merah.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Red)

Berita Terkait

Sigap Tanggapi Longsor di Dusun Wonogriyo, Babinsa Bantu Warga dan Amankan Lokasi
Danramil Purwodadi dan Tim Gabungan Akhirnya Temukan Jasad Hariono
Asah Kemampuan Tempur, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Latihan Menembak
Wujud Sinergitas TNI Polri Dalam Pengamanan Pawai Ogoh Ogoh Menyambut Hari Raya Nyepi
Sinergi TNI-Polri Amankan Mudik Lebaran 2025 di Stasiun KAI Bangil
Kedekatan Babinsa Koramil 0819/07 Lekok dengan Warga Diwilayah Binaannya
Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan, Persit KCK Ranting 13 Rembang Bagikan Takjil Gratis
Dandim 0819 Pasuruan Tinjau Progres Pengeboran Sumur Bor di Desa Lorokan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 00:50 WIB

Purwosari Carnival 2025, Pesta Budaya Yang Jadi Magnet Wisata Sekaligus Wujud Nyata Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:40 WIB

HUT Kumparaya Ke-4, Dinas Koperasi Siap Kolaborasi Angkat UMKM Pasuruan di Ajang Nasional

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:57 WIB

Sambut PORPROV ke-IX 2025 Di Malang Raya, Forum Malang Jurnalis Hadirkan Pasar Kangen Malang Djadoel 2

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:09 WIB

Tradisi Ogoh-Ogoh di Tosari: Wujud Harmoni Antarumat Beragama

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:48 WIB

Belanja Gratis Dari Bumdes Candi Berkah Jadi Solusi Ekonomi Warga Desa Candibinangun Sukorejo

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:43 WIB

Intelegensia Pelajar Sebagai Equilibrium Kemajuan Organisasi Berkelanjutan

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

Fenomena Bagi-Bagi Takjil di Indonesia: Tradisi Ramadhan yang Penuh Makna

Senin, 10 Februari 2025 - 03:11 WIB

Diskusi Bareng Fahrizal Muhammad dan Andri Firmansyah Di Podcast ‘Suara Generasi Muda’ : Mengupas Peran Dan Tantangan Pemuda

Berita Terbaru