Mediapasuruan.com – Kasus dugaan pembagian fee pada proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonokerto yang masih belum menemui titik terang, kini berlanjut.
Selain pernyataan petinggi DPRD Pasuruan yang meresahkan masyarakat dengan menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) lokal lemah juga pengakuan kebenaran adanya fee dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat.
Kini berlanjut dengan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. Hal tersebut disikapi oleh gabungan LSM dari Pasuruan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismail Makky yang menjadi kordinator dari gabungan LSM tersebut mengatakan, kasus pembagian fee proyek tersebut sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bangil dan terkait indikasi pelanggaran UU ITE sudah berkordinasi dengan Polres Pasuruan.
“Kedatangan kami bersama teman LSM yang lain dan ditemani dua penasehat hukum ke Polres Pasuruan untuk Melaporkan adanya indikasi pelanggaran UU ITE yang berkaitan juga dengan pembagian fee proyek” ujar Makky. Senin, (24/05/21).
Gabungan LSM yang terdiri dari LSM Rumah Hijau, LSM Penjara, LSM GNKPK RI, LSM Cakra, LSM Leclasering RI, LSM Patriot dan Format serta turut mendampingi dua penasehat hukum M. Ridwan dan Novi.
Tiba di Polres Pasuruan, perwakilan gabungan LSM tersebut diterima langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Adrian Wimbarda untuk melakukan mediasi dan mendengarkan laporan.
“Kami terima laporan dan tambahan bukti ini. Nantinya akan kami dalami terlebih dahulu. Bila ada informasi akan kami hubungi,” terang AKP Adrian.
Sementara itu, Ketua DPC LSM Penjara, Mu’in berharap pihak kepolisian jangan takut dan tidak perlu sungkan.
“Setiap warga negara berhak menerima perlakuan yg sama di mata hukum. Artinya siapapun yang telah melalukan dan melanggar hukum harus segera di proses secara hukum. Kepolisian gak usah sungkan kalau memang salah, katakan salah. Siapapun orangnya” kata Mu’in.
Dan kami berharap agar APH yang ada di kabupaten Pasuruan harus profesional tidak tebang pilih.
“saya juga berharap APH dalam hal ini pihak kepolisian kabupaten Pasuruan apabila menangani sebuah kasus tidak hanya tajam kebawah, melainkan seperti halnya silet atas tajam bawah tajam. Kami tidak ingin APH yang ada di Kabupaten Pasuruan di anggap tidak profesional,” pungkasnya.(jok)