Satnarkoba Polres Pasuruan kembali amankan 2 (Dua) tersangka narkoba harus mendekam di bui. Penangkapan tersebut berawal dari tindak lanjut Informasi warga bahwa di daerah Lecari sering dan marak adanya peredaran Narkoba.
Spontanitas Unit Opsnal Narkoba mengadakan Penyelidikan informasi dimaksud, berkat kerjasama dengan para tokoh masyarakat dan agama setempat maka berhasil mengamankan 2 (Dua) orang.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial NM (31) asal Dusun Kesiman RT. 02 / RW.09,Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, dan SA (49) asal Dsn. Kesiman, RT. 01 / RW. 09, Ds. Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka merupakan pekerja swasta. Keduanya ditangkap
dikarenakan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol I Jenis sabu.
Dari hasil penangkapan telah diamankan Barang Bukti 13 (Tiga belas) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih narkotika Gol I jenis sabu dengan berat 5,9 gram, 1 unit timbangan elektrik warna hitam merk pocket scale.
Ditempat terpisah Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingus membenarkan upaya penangkapan tersebut.
“Ada bukti permulaan yang cukup silahkan lakukan Penangkapan,” Ucap Aiptu Hariyanto selaku Kanit Opsnalnya menirukan arahan Pimpinannya. Sabtu, (04/09/2021).
“Dengan tujuan untuk memberi motivasi anggota dilapangan jangan sampai ragu-ragu bertindak,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut proses Penyidikan Kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo.pasal 114 (2) jo.pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
Atau penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling minim 1 (satu) milyard dan paling banyak 10 milyard.(wjk/tim)