Seorang pemuda yang diketahui bernama Mujib (24) asal Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan tersebut diduga telah melakukan tindakan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto kepada media.
Kejadian bermula saat hari sabtu 26 juni 2021 sekitar jam 10.00 wib. Mujib mendatangi rumah AR (21) di Dusun Sentong, Desa Susukan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Yang mana AR merupakan pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya terlapor Mujib meminjam sepeda motor milik AR dengan alasan mengambil uang dirumahnya untuk membayar servis dibengkel.
Lantaran sepeda motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan, sehingga pemilik melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pohjentrek.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Mujib pada Minggu (27/06) Kemarin.
“Unit Reskrim Polsek Pohjentrek telah melakukan penangkapan terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan berupa satu unit sepeda motor, yang dilakukan oleh mujib”, terang AKP Endy. Senin, (28/06/2021)
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), sedangkan mengenai sepeda motor yang dipinjam, sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan dilapangan.(jok)