MediaPasuruan.com, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil menangkap Siti Aminah (30th) pengedar narkotika jenis sabu yang beralamatkan jl. Suparman no 20 Kel. Mandaran Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, Senin ( 21/6/2021 ).
Berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar kost Jl.Ir H Juanda Kel Blandongan Bugul Kidul Kota Pasuruan, sekira jam 19.44 wib petugas mengamankan seorang perempuan yang bernama SITI AMINAH Binti MATNERI telah Menguasai narkotika jenis sabu yang berada di genggaman tangan kanan, barang bukti 1 klip sabu 0,46 gram,1 buah heandphone juga diamankan petugas sebagai barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut
Dikatakan Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, SH. Tersangka Siti Aminah telah melanggar
Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT