Wonorejo – Kasus pelaporan atas dugaan perampasan barang milik salah satu pegawai koperasi, yang dituduhkan terhadap Koperasi Syariah Alfa Mabruk, sangat disayangkan.

Pasalnya, Koperasi Syariah Alfa Mabruk yang berkantor pusat di Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan tersebut sebenarnya malah korban atas penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai koperasi.
Kronologis kejadian tersebut dijelaskan langsung oleh Direktur Koperasi Syariah Alfa Mabruk, M. Asy’ari Hasan dikantornya dengan didampingi pengurus koperasi beserta tim audit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
M. Asy’ari menjelaskan bahwa dari laporan tim audit internal, ditemukan dugaan penyelewengan dana nasabah yang dilakukan oleh Syafi’i, salah satu pegawai Koperasi Syariah Alfa Mabruk.
“Kejadian itu berawal setelah adanya audit internal Koperasi. Dari audit tersebut, ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana nasabah oleh salah satu pegawai Koperasi Alfa Mabruk yang bernama Syafi’i warga Kutaan, Desa Karangasem, yang sudah bekerja selama kurang lebih tiga tahunan di Koperasi kami,” ujar M. Asy’ari Hasan.
Ia menambahkan, awalnya Syafi’i bertugas sebagai kepala koperasi pasar wonorejo, lantas yang bersangkutan dipindah ke pasar gondang wetan. Kecurigaan muncul setelah beberapa kali yang bersangkutan masih terpantau sering keluar masuk pasar wonorejo yang merupakan wilayah kerjanya dulu.
Ternyata setelah diselidiki, diketahui bahwa yang bersangkutan masih menerima banyak uang setoran tabungan dari beberapa nasabah wilayah Wonorejo, tanpa sepengetahuan serta seijin dari Koperasi. Setelah di cek dalam sistem, tidak ada aliran dana dari beberapa nama nasabah yang dimaksud ke Koperasi.
“Akhirnya kami panggil yang bersangkutan untuk memintai keterangan. Dari data yang kami klarifikasi, dia mengakui ada sekitar nominal 200 juta uang para nasabah telah diembatnya selama kurun waktu tiga tahun dia bekerja. Uang nasabah tersebut tidak pernah di setorkan kepada Koperasi dan diakui masuk ke kantong pribadinya untuk dibuat gaya hidup berfoya foya,” jelas Direktur Koperasi Syariah Alfa Mabruk M. Asy’ari Hasan.
“Pada esok harinya kita langsung mengundang semua korban nasabah untuk kami pertemukan dengan Syafi’i di kantor Koperasi Alfa Mabruk cabang Wonorejo,” lanjutnya.
“Dari pertemuan yang juga dihadiri oleh istri Syafii serta para korban nasabah, Syafii membuat pernyataan tertulis bahwa dia mengakui semua perbuatannya, dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah diembatnya dengan jangka waktu yang ditentukan. Selain itu, Syafii juga membuat surat tertulis oleh tangannya sendiri penyerahan aset (barang) miliknya, untuk selanjutnya dijualkan melalui pihak Koperasi dan uangnya dipergunakan untuk menyelesaikan pengembalian sebagian uang para nasabah,” terangnya.
Sementara itu, pengawas Koperasi Alfa Mabruk Wardatul Muchlisoh menegaskan, bahwa perampasan aset yang dituduhkan kepada Koperasi Alfa Mabruk sama sekali tidak benar.
“Kami sudah melakukan upaya kekeluargaan untuk mencari solusi agar masalah ini bisa selesai dengan baik. Pada waktu syafi’i menyerahkan barang-barangnya juga disaksikan oleh semua keluarga, RT/RW dan Kasun setempat,” ujar Warda tegas.
Warda memaparkan, bahwa pihaknya sudah menyetujui permintaan Syafi’i dan keluarganya agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan (pengembalian uang), tanpa ada proses hukum. Ini malah keluarganya yang melaporkan kami dengan tuduhan yang tidak benar.
“Selanjutnya kami akan melaporkan balik beberapa pihak yang telah mencemarkan nama baik Koperasi, dan kasus penggelapan ini kepada pihak berwajib.” Tutup pengawas Koperasi Alfa Mabruk Wardatul Muchlisoh.
Hingga sampai saat ini yang bersangkutan menjadi dalang permasalahan ini, dan dikabarkan menghilang tidak diketahui keberadaannya. ***
Penulis : M. Ayyub Al Ayyubi