PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM MERUPAKAN PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU - Media Pasuruan

PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM MERUPAKAN PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU

- Redaksi

Kamis, 1 Juni 2023 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Abdul Rohman, Ketua KIPP Pasuruan

Foto : Abdul Rohman, Ketua KIPP Pasuruan

PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM MERUPAKAN PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU

Oleh : Abdul Rohman
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Pasuruan)

Bentuk demokrasi kita sekarang ini, yang dikenal dengan demokrasi pancasila, telah mengalami berbagai perubahan dan ujian seiring dengan peralihan antar pemerintahan. Namun, tidak dapat disangkal bahwa UUD 1945 menjelaskan beberapa prinsip fundamental demokrasi yang kita anut. Sistem perwakilan (perwakilan rakyat) yang berperan dalam membangun kekuasaan atas pemerintah memungkinkan terwujudnya gagasan bahwa semua anggota masyarakat harus memiliki kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilu merupakan komponen fundamental yang memainkan peran penting dalam mempraktekkan demokrasi yang dibangun di atas cita-cita pemilu dalam bentuk undang-undang. Biasanya, organisasi yang ditunjuk berdasarkan undang-undang untuk menyelenggarakan pemilu adalah penyelenggara pemilu.

Dalam agenda demokrasi luar gagasan bahwa demokrasi mensyaratkan keterlibatan publik, terbatasnya dana yang tersedia bagi penyelenggara pemilu merupakan justifikasi yang cukup baik bagi partisipasi masyarakat sipil dalam penyelenggaraan pemilu. Pemantauan pemilu merupakan salah satu tugas yang dapat mengakomodasi keterlibatan masyarakat sipil dalam agenda pemilu.

Meski sejak tahun sebelumnya ketentuan mengenai pemantau Pemilu telah dipisahkan dengan ketentuan pengawasan pemilu, namun pembentuk undang-undang menilai mekanisme akreditasi ini lebih tepat jika dilakukan oleh Bawaslu. Hal itu juga dinilai oleh Bawaslu karena sifat pekerjaan mengawasi dan memantau ini merupakan aktivitas yang berkaitan.

Pelanggaran Administrasi adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Tindak pidana pemilu adalah tindak. Pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU pemilu. Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dalam hal tindak pidana pemilu, lembaga pengawas pada tingkatan terendah seperti PKD meneruskan laporan tindak pemilu ke panitia pengawas tingkat kecamatan (Panwaslu Kecamatan).

Sementara pada tingkatan Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam menerima laporan, dugaan tindak pidana pemilu diterima dan didampingi oleh unsur kejaksaan dan unsur kepolisian dalam Sentra Gakkumdu. Pelanggaran Kode Etik yang terdapat dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Pelanggaran Kode Etik merupakan Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP).

Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu berupa, teguran tertulis yaitu dengan peringatan atau peringatan keras dan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap berupa pemberhentian tetap dari jabatan ketua atau pemberhentian tetap sebagai anggota.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN pasal 2 huruf f, menyebutkan “Asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024, diharapkan setiap Pegawai ASN dapat bersikap netral. Hal tersebut dikarenakan netralitas ASN merupakan pilar penting dalam kelangsungan terselenggaranya tata pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, pegawai ASN sebagai unsur aparatur negara yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata.

Kewenangan upaya paksa merupakan salah satu kewenangan yang harus dimiliki oleh Bawaslu agar setiap pelanggaran yang terjadi selama pemilu dapat ditindaklanjuti dengan baik. Kewenangan tersebut menjadikan para pelaku pelanggaran pemilu untuk mau tidak mau hadir dalam setiap pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu. Dalam menyelesaiakan pelanggaran, Bawaslu hanya merekomendasikan hasil kajian pelanggaran kepada lembaga lain yang merupakan stakeholder Bawaslu Kabupaten.

Segala dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilu harus ditangani, mulai dari penyelenggara Pemilu yang tidak professional, peserta Pemilu yang tidak taat aturan, bahkan ASN yang tidak netral, ketika didapati oknum aparat yang diduga tidak netral maka Bawaslu Kabupaten harus memprosesnya sesuai aturan dan prosedur dan juga telah dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan meskipun masih ada kendala dalam penyelesaian pelanggaran pemilu.

Berita Terkait

Bluk Gebluk Khas Rembang Dipentaskan dalam Festival, Disbudpar Pasuruan Dorong Jadi Warisan Budaya
Purwosari Carnival 2025, Pesta Budaya Yang Jadi Magnet Wisata Sekaligus Wujud Nyata Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
HUT Kumparaya Ke-4, Dinas Koperasi Siap Kolaborasi Angkat UMKM Pasuruan di Ajang Nasional
Sambut PORPROV ke-IX 2025 Di Malang Raya, Forum Malang Jurnalis Hadirkan Pasar Kangen Malang Djadoel 2
Tradisi Ogoh-Ogoh di Tosari: Wujud Harmoni Antarumat Beragama
Belanja Gratis Dari Bumdes Candi Berkah Jadi Solusi Ekonomi Warga Desa Candibinangun Sukorejo
Intelegensia Pelajar Sebagai Equilibrium Kemajuan Organisasi Berkelanjutan
Fenomena Bagi-Bagi Takjil di Indonesia: Tradisi Ramadhan yang Penuh Makna
Berita ini 102 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

KIM Gempar Randupitu Raih Peringkat Dua, Bukti Kebangkitan Komunitas Informasi di Kabupaten Pasuruan

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:58 WIB

Randupitu Sabet Penghargaan BNN Jatim dalam Program Akselerasi Asta Cita Jatim Bersinar 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:54 WIB

Diserahkan Camat Gempol, Desa Randupitu Terima Piagam Lunas PBB 100 Persen

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:28 WIB

Balai Dusun Direnovasi Lewat Kerja Bakti, Kasun Rodowo Arahkan Jadi Sentra Ekonomi Kreatif

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:59 WIB

Inovasi Pangan Pemdes Randupitu Diapresiasi, Bawa Pulang Juara 2 P2B 2025

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:53 WIB

Cegah HIV/AIDS, Desa Randupitu Libatkan RT-RW Dalam Edukasi Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:48 WIB

Belanja Gratis Dari Bumdes Candi Berkah Jadi Solusi Ekonomi Warga Desa Candibinangun Sukorejo

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:20 WIB

Cegah Demam Berdarah, Babinsa Wonorejo Bersama Warga Gelar Kerja Bhakti

Berita Terbaru