Pasuruan (07/10/2019). Aksi unjuk rasa warga memprotes pembuangan limbah pabrik yang mencemari dan membuat bau tak sedap seminggu terakhir ini membuat warga desa sekitar marah. Aksi protes warga dari 5 desa disekitar sungai diantaranya Desa Beujeng, Kenep, Ngembe, Sidowayah dan Gunungsari, dari jam 07.00 pagi warga sudah bergerak memadati Balai Desa Beujeng sebagai titik aksi untuk berorasi menyampaikan aspirasi keluhannya mengenai limbah yang mencemari lingkungan membuat aliran sungai kotor dan berbau tak sedap.
Mediasi sempat berjalan alot warga meminta pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perwakilan dari 4 perusahaan diduga membuang limbah yang mencemari sungai diantaranya pt.cs2 pola sehat, pt.inaco, pt.granita dan pt.behaestex menemui warga untuk musyawarah di Pendopo Desa Beujeng.
Namun dari pihak dinas lingkungan hidup tidak kunjung datang dan menghadiri musyawarah dengan warga.
Sehingga warga marah lalu memblokade jalan arah bangil-pandaan dengan membakar ban bekas,sehingga jalan arah bangil-pandaan lumpuh total.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“pembuangan limbah ini sudah berjalan lama sekitar 10 tahunan,warga sudah melakukan musyarawah berkali kali dan aksi unjuk rasa 4 kali namun hasilnya nihil hanya ditampung dan janji janji saja” Ucap Slamet salah seorang warga Beujeng.
Pukul 12.30 wib Hasil dari pada perundingan antara warga, pemerintah dan 4 perusahaan yang diduga membuang limbah telah disepakati dan ditandatangani ada 6 poin hal hal sebagai berikut :
1.Melarang perusahaan yang berokasi disepanjang sungai wangi kecamatan pandaan yang membuang limbah cair melalui sungai tangul desa beujeng yang menyebabkan kotor , bau dan tidak sedap dipandang. terhitung sejak surat kesepakatan ini ditandatangani .
2. pt.cs2 pola sehat selama satu bulan terhitung sejak surat kesepakatan ini ditandatangani tidak boleh membuang limbah cair ke sungai tanggul desa beujeng.
3. selama satu bulan masyarakat tidak boleh melaksanakan aksi unjuk rasa kecuali masyarakat desa beujeng menemukan pembuangan limbang oleh perusahaan yang tidak seusai dengan baku mutu .
4. jika ditemukan dari perusahaan diatas membuang limbah yang tidak sesusai baku mutu (uu nomor 32 tahun 2009tentang lingkungkan hidup) maka sanksinya adalah siap ditutup.
5. meminta pihak berwajib dalam hal ini polres pasuruan untuk mengusut tuntas atas pelanggaran lingkungan sabagaimana tercantum dalam undang undang pengolaan sesuai hukum yang berlaku.
6. kesepakatan ini berlaku juga untuk perusahaan yang membuang limbah cair ke sungai tanggul desa beujeng,kecuali ketentuan dalam poin 2.
Sekitar 13.00 wib setelah melakukan perundingan warga,pemerintah dan perwakilan ke 4 perusahaan menemui jalan terang massa aksi warga membubarkan diri dengan tertib dan damai.
Reporter : jaya Andre