Grati | Mediapasuruan.com – Polisi Sektor (Polsek) Grati menengahi permasalahan yang menimpa Joyo Utomo (23) warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling karena dituduh telah melakulan pencemaran nama baik.
Tuduhan itu karena permasalahan hewan jangkrik yang dijual Joyo Kepada Samsul Arifin (28) warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati.
Joyo Utomo (korban) dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Samsul (pelaku) melalui media sosial (facebook).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Grati dan ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Grati, Aiptu SIamet Budiono.S.H.
Kepada kedua belah pihak Aiptu Slamet memberikan jalan tengah dengan memfasilitasi mediasi.
“Sebelum permasaIahan ini di bawah keranah hukum, ada baiknya kaIau permasaIahan ini bisa di seIesaikan secara kekeIuargaan dengan cara mediasi,” ucapnya.
Untuk bisa mencari jalan tengah Kanit memanggil kedua belah pihak untuk bermediasi dan diharapkan bisa menemukan jalan keluarnya.
Mediasi pun digelar dengan menghadirkan Pengacara, Sabar selaku PJ Kepala Desa Rebalas serta beberapa awak media dan rekan-rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dari mediasi yang digelar Senin, (29/03/2021) di Polsek Grati tersebut menghasilkan jalan tengah yaitu keduanya bersedia untuk berdamai dan saling memaafkan.
“Saya juga meminta apa biIa nanti ada permasaIahan Iagi, kedepannya agar betuI-betuI dicek kebenarannya sebeIum mengambiI tindakan. Sehingga tidak saIing merugikan,” pungkasnya.(jok)