Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kelurahan Pandaan Jl. Urip Sumoharjo No. 83 Pandaan, kamis (8/7).
Hadir dalam kegaiatan tersebut Bpk. Dandim 0819 Pasuruan, Bpk. Kajari Kab. Pasuruan, Ketua Pengadilan, Kepala Sat Pol PP Pasuruan, Bpk. Camat Pandaan serta beberapa Pejabat Utama Polres Pasuruan
Sebanyak 23 Pelanggar Prokes menjalani Sidang ditempat dengan denda Total Rp. 37.500.000, (Tiga Puluh Juta lima Ratus Ribu Rupiah) kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Perbup, Pergub dan Inmendagri nomer 15,16 dan 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat darurat Corona Virus Disease 2091 di Wilayah Jawan dan Bali, Yang bertujuan membuat efek jerah para pemilik Cafe / resto yang melakukan pelanggaran, perlu diketahui salah satu Prinsip kerja kami “Keselamatan Masyarakat adalah Hukum Tertinggi” Imbuh Kapolres dengan dua melati dipundak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Rombongan Forkopimda melakukan Penyegelan terhadap Pengusaha Warkop Giras 9 di lingkungan Petung Asri pandaan yang tidak mengindahkan ajakan Petugas untuk mematuhi Protokol Kesehatan.(*)