Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan sebut Pemerintah Kabupaten dan Kota Pasuruan belum maksimal dalam menerapkan sekaligus menangani dampak dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Sebagaimana yang diketahui, bahwa kebijakan PPKM Darurat ini adalah salah satu ikhtiar Pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19 pada saat jumlah masyarakat terkena COVID-19 meningkat lebih tinggi dari sebelum-sebelumnya. Namun tidak bisa dipungkiri, bahwa kebijakan ini juga berdampak buruk bagi roda perekonomian masyarakat. Sehingga ini juga menjadi satu kesatuan masalah yang serius bagi pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19.
Ketua Umum PC PMII Pasuruan, Muhammad Ainul Yaqin mengatakan, penerapan kebijakan PPKM Darurat ini harus cepat diimbangi dengan upaya pemerintah mencegah dampak kesengsaraan bagi masyarakatnya. Jum’at, (16/07/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama kebijakan PPKM Darurat ini diberlakukan, kami mendesak kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota Pasuruan agar bertindak cepat memberikan jaminan hidup kepada masyarakat yang terdampak COVID-19”, ujar yaqin.
Menurut Mas Yaqin sapaan akrabnya, ada beberapa kategori masyarakat yang harus diperhatikan dengan serius oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota Pasuruan, antara lain masyarakat yang sedang melakukan karantina, masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri dan masyarakat yang kehilangan sumber mata pencahariannya.
“Pasalnya, sampai sejauh ini banyak masyarakat yang sedang isolasi mandiri tidak mendapatkan perhatian serius dalam urusan jaminan hidup dari pemerintah. Selain itu, masyarakat yang sumber perekonomiannya mati akibat kebijakan PPKM Darurat, juga belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Sebagaimana yang tersirat dalam intruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 poin kedelapan, arahan pemerintah penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak COVID-19”, tuturnya.(jay/yub)