Satreskrim Polres Pasuruan meringkus 4 kawanan pengoplos LPG 3 kg. Pelaku adalah Nur Kholik, Dayono, Muhammad Ferdi Abidin, dan Ahmad Musyafak.
Informasi ini didapat dari masyarakat setempat, Satreskrim Polres Pasuruan membekuk para pelaku di sebuah rumah di Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Selasa 13/7/2021 kemarin, Rumah tersebut digunakan oleh komplotan tersangka untuk mengoplos LPG.

Adapun barang bukti yang ditemukan Satreskrim polres Pasuruan berupa:
Keseluruhan tabung elpiji Ukuran 12 kg sebanyak 83 buah, tabung elpiji ukuran 3kg sebanyak 120 buah,dan masih banyak barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membeberkan, komplotan ini melakukan aksinya sejak April 2021. Mereka menguras isi tabung LPG subsidi 3 kg dan mengisinya ke LPG 12 kg.
Para pelaku ini mengambil keuntungan kemudian menjual hasil dari 3 kg ke 12 kg dengan harga Rp 95 ribu, di bawah harga standar harga gas 12 kg,” ungkap Adhi, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin 19/7/2021 .
LPG 12 kg yang sudah dioplos tersebut, dijual oleh tersangka ke Sidoarjo. Sejak beraksi pada April lalu, tersangka telah melakukan penjualan sebanyak 3 kali dalam seminggu.
Setiap penjualan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,”katanya .
Sampai akhirnya, kompolotan yang mengambil jatah masyarakat miskin ini dibekuk polisi. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang meresahkan tersebut.
Komplotan tersebut dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM, BBG, dan LPG yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagaimana tertera dalan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Keempatnya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.(hil/al).