Polres Pasuruan Ringkus 4 Orang Spesialis Pengoplos Elpiji - Media Pasuruan

Polres Pasuruan Ringkus 4 Orang Spesialis Pengoplos Elpiji

- Redaksi

Senin, 19 Juli 2021 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Pasuruan meringkus 4 kawanan pengoplos LPG 3 kg. Pelaku adalah Nur Kholik, Dayono, Muhammad Ferdi Abidin, dan Ahmad Musyafak.

Informasi ini didapat dari masyarakat setempat, Satreskrim Polres Pasuruan membekuk para pelaku di sebuah  rumah di Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Selasa 13/7/2021 kemarin,  Rumah tersebut digunakan oleh komplotan tersangka untuk mengoplos LPG.

Adapun barang bukti yang ditemukan Satreskrim polres Pasuruan berupa:
Keseluruhan tabung elpiji Ukuran 12 kg sebanyak 83 buah, tabung elpiji ukuran 3kg sebanyak 120 buah,dan masih banyak barang bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membeberkan, komplotan ini melakukan aksinya sejak April 2021. Mereka menguras isi tabung LPG subsidi 3 kg dan mengisinya ke LPG 12 kg.

Para pelaku ini mengambil keuntungan kemudian menjual hasil dari 3 kg ke 12 kg dengan harga Rp 95 ribu, di bawah harga standar harga gas 12 kg,” ungkap Adhi, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin 19/7/2021 .

LPG 12 kg yang sudah dioplos tersebut, dijual oleh tersangka ke Sidoarjo. Sejak beraksi pada April lalu, tersangka telah melakukan penjualan sebanyak 3 kali dalam seminggu.

Setiap penjualan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,”katanya .

Sampai akhirnya, kompolotan yang mengambil jatah masyarakat miskin ini dibekuk polisi. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang meresahkan tersebut.

Komplotan tersebut dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM, BBG, dan LPG yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagaimana tertera dalan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Keempatnya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.(hil/al).

Berita Terkait

Novan Hamam, Wakasatkornas Balantas Lakukan Silaturahmi Ke Posko Ramadan PAC GP Ansor Rembang
PW Ansor Jatim Nyatakan Jawa Timur Darurat Narkoba
GP Ansor dan Fatayat NU Bangil Perkuat Kolaborasi, Adakan Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi
Cegah DBD di Wilayah Desa Binaan, Babinsa Laksanakan Fogging
Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Sosialisasikan 4 Pilar Wawasan Kebangsaan Di Probolinggo
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Tiga Pilar Laksanakan Patroli Gabungan
Kasdim Bersama Forkopimda Cek Langsung Harga Sembako
Cegah Demam Berdarah, Babinsa Wonorejo Bersama Warga Gelar Kerja Bhakti
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:48 WIB

Belanja Gratis Dari Bumdes Candi Berkah Jadi Solusi Ekonomi Warga Desa Candibinangun Sukorejo

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

Fenomena Bagi-Bagi Takjil di Indonesia: Tradisi Ramadhan yang Penuh Makna

Senin, 10 Februari 2025 - 03:11 WIB

Diskusi Bareng Fahrizal Muhammad dan Andri Firmansyah Di Podcast ‘Suara Generasi Muda’ : Mengupas Peran Dan Tantangan Pemuda

Minggu, 15 September 2024 - 20:21 WIB

Serka A.Muzakir Babinsa Desa Raci Dampingi Karang Taruna dan Santri Dalwa Bersih Desa

Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:31 WIB

Pesona Candi Belahan, Petirtaan Peninggalan Raja Airlangga Di Pasuruan

Minggu, 13 Agustus 2023 - 09:46 WIB

Komunitas Wirausaha Pasuruan Gelar Workshop Kemitraan Bisnis

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 20:10 WIB

Melalui Workshop Diharapkan Seni Gebluk Bisa Dilestarikan Dan Dikenal Generasi Milenial

Minggu, 6 Agustus 2023 - 16:04 WIB

Badan Cyber Ansor PC GP Ansor Bangil Gelar Kopdar Perdana

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

PW Ansor Jatim Nyatakan Jawa Timur Darurat Narkoba

Senin, 17 Mar 2025 - 22:49 WIB