Grati – Kendati dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers serta ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” bunyi dalam UU Pers.
Namun di lapangan masih ada juga pihak pihak yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan dalam menggali dan memperoleh informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti halnya yang dilakukan oleh security dan pengawas K3 dari Perusahaan Kontraktor PT. Santoso Shafanara Graha, Petugas security dan K3, kontraktor pembangunan RSUD Grati, Berdalih perintah atasan.
Petugas security bernama Yusuf dan mengatakan harus mengantongi ijin, untuk meliput proyek pembangunan RSUD tersebut.
Sementara versi petugas K3 PT.Santoso Shafanara Graha bernama Yoga, mengatakan bahwa harus seijin Kepala Dinas Kesehatan pak, Kendati bisa mengakses masuk lokasi proyek.
“Tidak bisa masuk. Bapak-bapak harus ada surat izin dari Kepala Dinas Kesehatan baru bisa masuk liputan di proyek ini,” kata Yoga saat dimintai izin oleh ke tiga wartawan untuk liputan diseputar proyek pembangunan RSUD Grati.Jumat 06/08/2021.
Saat ditanya apa dasar aturan yang mengharuskan wartawan agar memiliki izin dari Kepala Dinas untuk bisa liputan seputar proyek pembangunan RSUD Grati.
Yoga petugas K3 berdalih jika hal tersebut merupakan perintah pimpinan.
“Ini perintah pimpinan pak,” cetusnya.
Demikian halnya, Yoga yang mengaku pengawas K3 proyek pembangunan RSUD Grati. Yoga juga bersikukuh melarang wartawan untuk masuk ke area lokasi proyek sebelum ada izin dari Kepala Dinas Kesehatan.
Setelah mendapat penjelasan dari petugas K3 Yoga jika mau masuk area proyek harus ada izin dari Kadin Kesehatan.
seketika itu pula awak media mencoba menghubungi kepala Dinas Ibu Ani Latifa Via selulernya tidak diangkat, selanjut awak media mencoba lagi melalui chating WhatsAppnya juga tidak dibalas padahal sudah dibaca ini menimbulkan sebuah pertanyaan ada apa dibalik semua itu. (bersambung)
Reporter : Joko (Wijanarko)