Mediapasuruan.com, Sekertaris Pusat Lembaga Bantuan Hukum ASTRANAWA, Taufik Hidayat S.H bersama Saipul Bahri S.H dari Surabaya meresmikan kepengurusan DPC LBH ASTRANAWA nomor : Kep.008/LBH-ASTRNW/DPP/IX/2021 Kabupaten Pasuruan masa jabatan 2021-2026, bertempat di Desa Kedawang Kecamatan Nguling. Minggu Siang (19/9)
Dalam acara sambutan itu Saipul Bahri menyampaikan bahwa didalam berorganisasi dibutuhkan kekompakan menyatukan visi dan misi untuk saling bertransparan dalam setiap kegiatan berorganisasi di LBH ASTRANAWA ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberhasilan suatu organisasi itu, setiap personel harus kompak dan bisa menyatukan Visi dan Misi saling menghormati bertransparan dalam membangun suatu organisasi agar berkelangsungan jangka panjang,” kata Saipul Bahri dalam sambutannya.
Lembaga bantuan hukum merupakan suatu media yang dapat di guna kan oleh semua orang dalam rangka menuntut haknya atas adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku hal ini sebagaimana yang di amanatkan dalam peraturan pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2013.
Tentang tata cara dan pelaksana bantuan hukum dan penegak hukum dimana hal tersebut subyek hukum guna menjamin adanya penegak.
LBH ASTRANAWA ini bersifat membela masyarakat untuk mencari keadilan dengan latar belakang,tidak melihat dari sisi etnisitas, asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan, politik, kaya miskin, agama dan kelompok orang yang di bela nya.mengingat UU No16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka Hukum.
Menurut Ketua DPC Kab.Pasuruan Rahmad Khoirul Umam mengatakan, “Mengingat Undang Undang LBH no 16 th 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat yg kurang mampu, untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetraan dimuka hukum, maka perlu dibentuk Dewan Pimpinan Cabang didaerah agar masyarakat paham tentang hukum khususnya wilayah timur pasuruan,” katanya.
Masih menurut Rahmad, terbentuknya LBH ASTRANAWA ini merupakan pendampingan bantuan hukum, serta membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menyelesaikan perkaranya, Saya menyaksikan dan memahami turut merasakan bagaimana sulit nya masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan.
Bahkan menurut mereka, Hukum dan keadilan seperti nya hanya untuk mereka yang berduit dan berkuasa.
“Melihat kondisi ini, tak jarang saya meneteskan air mata dimana mereka masyarakat miskin berjuang sendiri untuk memperoleh keadilan Hukum. Dengan kondisi tersebut, maka saya mengajukan untuk mendirikan Cabang dari LBH-ASTRANAWA dimana sebuah Lembaga Bantuan Hukum, Secara cuma-cuma (Gratis),” jelas Rahmad selaku Ketua DPC Kabupaten Pasuruan.
Acara tersebut cukup sederhana serta dalam kondisi aman, tertib terkendali dan tetap menjaga protokol kesehatan menggunakan 5M. (pur/tim)