Klarifikasi Yang Tidak Berdasar Dan Cenderung Subyektif, Apa Kabar Formaturan PC PMII Pasuruan? - Media Pasuruan

Klarifikasi Yang Tidak Berdasar Dan Cenderung Subyektif, Apa Kabar Formaturan PC PMII Pasuruan?

- Redaksi

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XX PC PMII Pasuruan telah selesai diselenggarakan.

Forum musyawarah tertinggi ditingkat cabang ini sudah usai diselenggarakan pada tanggal 23-25 Agustus 2021 lalu, diselenggarakan di Yayasan Pesantren Al-Hidayah Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dalam Konfercab ke-XX tersebut, Ketua PC PMII Pasuruan yang terpilih secara demokrasi yakni Ilyas Maulana Zidani dan Ketua Kopri PC PMII Pasuruan yang terpilih secara aklamasi yakni Nur Rizki Amania, Sebagai Ketua Cabang dan Ketua Kopri PC PMII Pasuruan masa khidmah 2021-2022, semoga bisa menjalankan roda organisasi secara baik serta bijak dan mengemban amanah yang telah dipangku saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana amanat Konfercab ke-XX, Ketua Cabang terpilih dan didampingi Tim Formatur berkewajiban merumuskan struktur kepengurusan cabang periode yang baru dengan batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati.

Hampir genap 2 bulan setelah Konfercab ke-XX diselenggarakan, adanya sebuah kabar hangat yang saat ini telah menjadi pusat pembicaraan para kader PMII di Pasuruan, bahwa rapat formatur pembentukan Pengurus Cabang PMII Pasuruan masa khidmah 2021-2022 ada sebuah kejanggalan dan pelanggaran terhadap Peraturan Organisasi.

Menurut Lathifah selaku Ketua Komisariat Pancawahana (Kompana) Bangil, “Bagaimana membawa Pasuruan berkemajuan, kalau melanggar Peraturan Organisasi (PO) menjadi sebuah kebanggaan tersendiri, seolah Pasuruan langka akan kader yang sesuai (PO) serta mumpuni untuk menjalankan dalam hal tersebut dan tanpa mencederai AD/ART”, pungkasnya.

Dan bagaimana dianggap selesai hasil formaturan tanpa disepakati semua tim formatur atau adanya keputusan sepihak. Biarpun sekretaris memiliki peran lebih lebih didalam mendampingi ketua, tapi tak sepantasnya dilakukan sampai mencederai Peraturan Organisasi.

Bagaimanapun peraturan organisasi adalah hal yang mutlak kita patuhi dalam menjalankan roda organisasi yang profesional serta ideal.

Seorang Kader PMII Pasuruan pun ikut turut serta dalam menyampaikan keluh kesahnya.

Selain itu, Menurut Faisal, “Mengenai formaturan PC PMII Pasuruan yang dipimpin oleh Sahabat Ilyas Maulana Zidani masa Khidmat 2021-2022 yang berlarut-larut menunjukkan ketidakpantasnya kedudukan sebagai ketua, apalagi dengan memaksakan seorang kader yang sudah jelas tidak memenuhi aturan-aturan yang sudah ada. Dan sikap seperti itu apakah layak dilakukan oleh seorang pimpinan organisasi, sungguh sangat egois dan tidak mencerminkan kebijakan dalam memberikan sebuah keputusan”, terangnya.

Dalam pernyataan tersebut kita dapat melihat adanya sebuah kejanggalan yang telah dilakukan oleh seorang Ketua PC PMII Pasuruan. Bukannya kita berfikir skripturalisme ataupun ikut campur dalam ruang rasionalisme, tetapi ini menyangkut masa depan pengkaderan PMII di Pasuruan.

Aspirasi dan keluh kesah kita semua tentang sebuah keputusan yang sangat tidak bijak dan formaturan kepengurusan yang belum juga usai membuat kita semua sangat tidak nyaman, karena sebagai ketua harus bisa menangani dengan baik dan bijak, bukan malah mengklarifikasikan dan menyangkal dengan pendapat yang tidak masuk akal dan memperlihatkan diri sendiri bahwa sebagai ketua seenaknya sendiri dan tidak bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan, sehingga melanggar Peraturan Organisasi yang sudah tertera.

“Kami menolak keras apabila dalam formatur kepengurusan PC PMII Pasuruan terdapat unsur kepentingan politik dan juga melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Karena itu tidak menunjukkan sikap keterbukaan dan profesionalitas sebagai pimpinan dalam menjalankan roda organisasi. Dan kami tidak ingin adanya seorang ketua yang bangga telah mencederai konstitusi hukum dan Peraturan Organisasi yang berlaku.” Tutur kader PMII Pasuruan. (***)

Oleh : Shohibul Mubarok

Berita Terkait

Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.206.752 Pemilih
Satu Komando Ketua PC GP Ansor Bangil, Kader Ansor Se-Cabang Bangil Datang Ke Konferwil PW Ansor Jatim
Binaan Rutan Bangil, Ragil Akustik Band Pernah Ikut Lomba WBP Got Talent 
Sidang Ke-11, Kuasa Hukum Tergugat Mendatangkan 4 Saksi
KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2024
M. Luqman Hakim Anggota Yayasan Supporter Pasuruan “Sakera Mania” Maju Caketum PAC GP Ansor Bangil
Warga Nahdiyin Bersatu Deklarasikan Gus Mujib Bupati Pasuruan 2024
Klinik Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Raih Predikat Paripurna
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 18:38 WIB

Gencarkan Sosialisasi Dana Haji, DPR RI Tegaskan Pengolaan Dana Haji Oleh BPKH Aman

Sabtu, 21 September 2024 - 09:55 WIB

Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.206.752 Pemilih

Minggu, 1 September 2024 - 19:52 WIB

Panwaslu Kecamatan Beji Menggelar Posko Pelayanan Hak Pilih Di Lokasi Karnaval Desa Kenep

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:12 WIB

Pendaftaran Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024 Resmi Ditutup Pukul 23.59 WIB, Hanya 2 Paslon yang Mendaftar

Kamis, 29 Agustus 2024 - 23:27 WIB

Daftar Pilkada 2024, Pasangan Gus Mujib – Ning Wardah Diantar Ribuan Relawan Dan Simpatisan Ke Kantor KPU Kabupaten Pasuruan

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:46 WIB

Kota Sehat Pada Kandangsapi

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:40 WIB

Masyarakat Kandangsapi Mengenal Lebih Dekat Dengan PBB 

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:41 WIB

RT/RW dan PSM Se-Kelurahan Kandangsapi Mengikuti Kegiatan FGD Dalam Peningkatan Kapasitas

Berita Terbaru