Berdasarkan Keputusan Bupati Pasuruan no 141.1/913/HK/424.013/2021, tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Nguling periode 2015 – 2021 memutuskan menetapkan pengangkatan pejabat desa nguling Eko Subagyo Irwandi staf kecamatan nguling, untuk melaksanakan tugas,wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama sebagai pejabat kepala desa nguling kecamatan nguling kabupaten pasuruan, sabtu (25/12/2021)
Menyikapi surat keputusan yang dikeluarkan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf pada tanggal 23 Desember 2021, Hermali Wijaya Ketua Ksm LSM GMBI nguling Distrik Pasuruan Raya mengharapkan bahwa camat nguling segera melantik Eko Subagyo Irwandi sebagai Pj desa nguling.
“Keputusan seorang kepala daerah itu mutlak mas, saya harap segera camat nguling melantik saudara eko sebagai pejabat sementara desa nguling, sesuai prosedur yang ada,” kata pria berkumis ini dengan nada tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut Hermali ketegasan seorang camat sangat diperlukan dalam menentukan dan melaksanakan roda pemerintahan tingkat kecamatan.
“Menjadi camat itu harus tegas dalam menentukan sebuah keputusan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya dihadapan media ini.
Disingung mengenai adanya rumor masyarakat yang tidak puas mengenai surat keputusan tersebut Hermali menjelaskan.
“Saya sebagai lembaga masyarakat GMBI wilayah timur tetap mengawal menjaga ketertiban dan keamanan demi terlaksananya pelantikan ini, insyaallah hari senen besok saya hadir dalam musyawarah dikantor kecamatan nguling mas,” jelasnya penuh keyakinan.
Ditempat terpisah aktifis putra asli nguling Abd. Rosyid wakil ketua LBH Astranawa berpendapat agar masyarakat bijaksana dalam menghormati sebuah keputusan yang sudah ditetapkan oleh kepala daerah apalagi seorang bupati yang telah memutuskan.
“saya berharap masyarakat itu sadar dan tetap patuh pada sebuah keputusan /peraturan yang sudah ditentukan oleh Bupati Pasuruan, mengenai pengangkatan Pj desa nguling, agar tercipta suasana yang damai,” harapnya.(wjk/tim).