Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, Samsat Bangil memberikan edukasi bagaimana mengenal kendaraan yang layak dan sesuai ketentuan hukum.
Dihadapan para wajib pajak yang sedang menunggu antrian, AIPTU. Harid Kurniawan S.H.,M.Hum selaku Baur cek Fisik Samsat Bangil, memberikan penjelasan mengenai bagaimana cara agar tidak tertipu saat membeli kendaraan bekas. Selasa, (25/1/2022).
Mulai dari pengecekan nomor mesin dan rangka, hingga ciri-ciri dokumen yang dipalsukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AIPTU. Harid menjelaskan secara mendetail perbedaannya. Dengan harapan masyarakat bisa memahami dan lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini wujud rasa sayang kami kepada masyarakat. Mereka sudah susah – susah nabung untuk beli kendaraan bekas ternyata akhirnya harus kena masalah,” cetus Harid usai memberikan edukasi.
Masih menurut Harid, meski hal tersebut bukan kegiatan rutin namun Samsat Bangil selalu berupaya memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
IPDA Moneta Lestari S.trk. juga menjelaskan bahwa dalam kesempatan ini, AKP Andhika Mizaldy Lubis S.i.k., Kasat Lantas Polres Pasuruan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melakukan pengecekan kendaraan sebelum melakukan transaksi kendaraan di Samsat Bangil.
“Kita berikan pelayanan gratis kepada masyarakat yang mau mengecek kendaraannya,” pungkas IPDA Moneta. (wjk/pur)