Rembang – Buntut tidak adanya respon dari pihak pabrik yang memproduksi minuman kemasan yang beroperasi di wilayah Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan tersebut menyebabkan warga sekitar yang terdampak semakin geram.
Hal itu terlihat saat warga Dusun Mojokopek, Desa Mojoparon yang bermukim disekitar perusahaan produsen minuman tersebut menggelar aksi demo di halaman depan pabrik PT. MAS Ale – Ale.
Pendemo yang juga terdiri dari ibu – ibu itu menyampaikan tuntutannya terhadap manajemen PT. MAS Ale – Ale agar mau mendengarkan aspirasi warga terdampak dari proses produksi dan limbah cair yang mengotori sungai mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga yang ikut aksi menyampaikan bahwa demo saat ini sudah kali ke lima. Namun hingga saat ini belum ada titik temu bahkan terkesan pihak pabrik tidak menggubris.
“Ini sudah aksi demo kelima. Masak sudah 5 kali didemo masih saja tidak mau mendengarkan keluh kesah warga,” terangnya saat ditanya awak media. Kamis, (13/07/2023).
Saat menyampaikan orasi, warga juga sempat menggelar aksi menyiramkan limbah pada halaman depan pabrik. Air limbah yang diambil dari air sungai yang menjadi pembuangan limbah dari pabrik tersebut dijadikan bukti bahwa pabrik tersebut telah merusak lingkungan sekitar.
Sebelumnya, warga yang didampingi LSM LMPI sempat melakukan mediasi dengan pihak Pemkab Pasuruan dan Dinas Kesbangpol di kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Kabupaten Pasuruan menyampaikan terkait permasalahan ini akan berkordinasi dengan Bupati Pasuruan.
Sementara itu, Sutikno, Ketua LMPI yang mendampingi warga untuk menyampaikan aspirasinya menjelaskan bahwa aksi yang sama akan terus dilakukan kalau masih belum ada tanggapan.
“Kalau tidak ditanggapi akan aksi lagi sampai sepuluh kali, lima belas kali dengan masa yang lebih banyak lagi,” jelas Sutikno saat ditemui di depan Kantor Satpol PP.
Senada dengan itu, Abdurrahman, Divisi Investigasi LMPI mengutarakan bahwa tuntutan warga masih sama dengan 4 aksi sebelumnya yaitu ada 7 poin tuntutan dari warga terdampak.
“Warga meminta agar pihak PT. MAS Ale-Ale menyetujui 7 poin yang jadi tuntutan para warga yang sampai saat ini belum terpenuhi, seperti halnya air sumur yang kering dan sungai yang tercemar limbah industri,” pungkasnya.
Penulis : M. Ayyub Al Ayyubi