Pj Bupati Pasuruan Akan Mengambil Langkah Masif Atas Tempat Hiburan Ilegal - Media Pasuruan

Pj Bupati Pasuruan Akan Mengambil Langkah Masif Atas Tempat Hiburan Ilegal

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Mediapasuruan.com – Sejumlah Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan Aktivis Kabupaten Pasuruan, melakukan kunjungan silaturahmi dan diskusi kepada Penjabat Bupati Pasuruan Bapak Andriyanto di Pendopo Bupati jalan Panglima Sudirman 28, Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa 30 April 2024.

 

Dalam kesempatan tersebut Ayik Suhaya, selaku Wagub LIRA Jawa Timur juga sekaligus Ketua GM FKPPI Pasuruan mengatakan bahwa “Silaturahmi ini digagas oleh aktivis dan tokoh masyarakat yang prihatin atas munculnya usulan legalitas perda hiburan yang disinyalir sebagai tempat maksiat seperti peredaran minuman keras, Narkoba, PSK serta perdagangan orang juga mempekerjakan wanita di bawah umur untuk di jadikan Pekerja Sex Komersial(PSK) di tempat hiburan seperti Gempol 9, bukti pelanggaran pidana bisa dilihat dibartikel beberapa media yang sangat bertentangan dengan agama serta peraturan pemerintah,” kata Ayik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bimbang Moko, ketua lsm LPPAR juga menyampaikan “Keprihatinannya atas kondisi saat ini dimana tempat tempat hiburan malam banyak disinyalir sebagai sarang kemaksiatan, dan berharap pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera menertibkan,” ungkap Moko.

 

Ismail Makky Ketua FORMAT, juga menyampaikan pendapatnya bahwa RAPERDA hiburan yang merupakan usulan DPRD tersebut perlu dilakukan kajian dan telaah oleh pemkab pasuruan agar raperda tersebut benar benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau merugikan, yang jelas pemkab harus berani dan tegas untuk mengambil tindakan yusticia atau non yusticia terhadap para pelaku atau pengusaha hiburan malam yang melegalkan miras dan prostitusi,” ucap Makky.

 

Ditambahkan Samiadji Dimana Gempol 9 masih mengantongi ijin ruko dan rumah toko, juga dalam pengajuan OSS baru sebatas Nomor Induk Berusaha perihal rumah minum dan cafe yang berdiri mulai tahun 2016 itu, tetapi sudah bertahun tahun beroperasi tempat hiburan karaoke. Dari situlah Gempol 9 sudah dianggap melanggar perda tempat hiburan khusus karaoke(ilegal) juga peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kretif serta Peraturan Bupati no 41 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penungutan pajak hiburan khusunya Karaoke, sekitar 40% dengan semua syarat yang tidak dipenuhi juga merugikan pendapatan daerah diperkirakan Milyaran,” Tambah Ketua LPK Indonesia Bersatu.

 

menanggapi beberapa usulan dari aktivis dan tokoh masyarakat tetsebut Pj. Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan

” bahwa kami sudah memahami atas kejadian polemik tersebut, Raperda tersebut tidak mudah begitu saja untuk jadi perda, dalam waktu dekat saya akan menggelar lokakarya yang melibatkan praktisi, akademisi, lembaga serta tokoh masyarakat untuk juga dapat memberikan masukan dan saran terhadap Raperda tersebut,” ujarnya.

 

“Terkait dengan permasalahan tempat hiburan di gempol 9, saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan juga tokoh Ulama, Kyai, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, percayalah dalam waktu dekat Pemkab Pasuruan akan segera mengambil langkah dan tindakan terhadap masalah tersebut, tunggu saja akan kita Masif kan penanganan tempat tempat tersebut yang melanggar perda atau ilegal,” tutup PJ Bupati Pasuruan. (Red)

Berita Terkait

Perangi Narkoba Lewat Pendekatan Religi, NCTC Dorong Kesadaran Bahaya Narkoba di Gempol
Didukung Badan Partai, Nama Gus Muafi Menguat di Bursa Ketua Tanfidz PKB Pasuruan
PAC GP Ansor Rembang Beri “Rapor Merah” untuk Ketua PC GP Ansor Bangil
Tebar Kepedulian di Tengah Masyarakat, Anggota DPR RI Komisi XIII F-PKB Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Bagikan Sembako, Gaungkan “Satu Cinta, Gus Muhaimin untuk Indonesia”
BEM Uniwara Lakukan Analisis Cross Politik Pilkada 2029, Tekankan Urgensi Literasi Demokrasi
Sejumlah DPK Minta Mas Adi Maju Ketua KNPI Kabupaten Pasuruan, Ia Serahkan Sepenuhnya Pada Arahan Guru Dan Senior
Pendidikan Kader Penggerak Bangsa Jadi Langkah Strategis PKB, H. Sa’ad Muafi: Kita Siapkan Kader Pejuang, Bukan Penonton
73 Kader Ikuti PKD Dan Diklatsar Banser Di Pandean Rembang, PAC GP Ansor Rembang Tegaskan Kesiapan Garda Muda NU
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:46 WIB

Perangi Narkoba Lewat Pendekatan Religi, NCTC Dorong Kesadaran Bahaya Narkoba di Gempol

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:11 WIB

Didukung Badan Partai, Nama Gus Muafi Menguat di Bursa Ketua Tanfidz PKB Pasuruan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:02 WIB

Tebar Kepedulian di Tengah Masyarakat, Anggota DPR RI Komisi XIII F-PKB Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Bagikan Sembako, Gaungkan “Satu Cinta, Gus Muhaimin untuk Indonesia”

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:33 WIB

BEM Uniwara Lakukan Analisis Cross Politik Pilkada 2029, Tekankan Urgensi Literasi Demokrasi

Sabtu, 15 November 2025 - 14:06 WIB

Sejumlah DPK Minta Mas Adi Maju Ketua KNPI Kabupaten Pasuruan, Ia Serahkan Sepenuhnya Pada Arahan Guru Dan Senior

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Pendidikan Kader Penggerak Bangsa Jadi Langkah Strategis PKB, H. Sa’ad Muafi: Kita Siapkan Kader Pejuang, Bukan Penonton

Jumat, 12 September 2025 - 16:40 WIB

73 Kader Ikuti PKD Dan Diklatsar Banser Di Pandean Rembang, PAC GP Ansor Rembang Tegaskan Kesiapan Garda Muda NU

Selasa, 9 September 2025 - 16:35 WIB

Sosialisasi Empat Pilar di Pasuruan, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Gelorakan Semangat Kebhinekaan

Berita Terbaru