PASURUAN, Mediapasuruan.com – Terkait kasus dugaan penyalahgunaan hak merk bantal guling yang menimpa pasutri Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah, pelaku UMKM asal Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan akhirnya memasuki tahapan pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dalam Perkara No 1/Pid.Pra/PN-Psr di sidang praperadilan pada, Selasa (28/5/24) siang.
Hasil putusan tersebut, majelis hakim memutuskan dari salah satunya dalam penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Sedangkan yang satunya masih dinyatakan sah. Daris Nur Fadhilah dinyatakan tidak sah, sedangkan Deby Afandi masih dalam sah tersangka.
Kuasa Hukum pasutri, Sahlan, S.H, S.Pd.,M.H, dan Partner melalui Zulfia Syatria, S.P., S.H, M.H., mengatakan bahwa “Alhamdulillah dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh majlis hakim dari kedua pemohon salah satunya tidak sah dalam penetapan tersangkanya,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, pihaknya juga mengucapkan puji syukur karena perjuangannya membuahkan hasil.
“Satu pemohon atau klien kami masih sah. Akan tetapi kita masih tetap mengucapkan puji syukur. Karena upaya kita untuk berjuang dalam menegakkan keadilan dalam kasus ini ada hasilnya. Kami juga mengapresiasi akan putusan yang di bacakan majlis hakim. Karena telah berani memutuskan terlapor yang sudah dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian tidak sah,” lanjutnya.
Meski kurang puas, Kuasa Hukum pasutri tersebut tetap menghormati keputusan hakim. Dari informasi yang didapat, pihaknya menyatakan siap untuk bertarung kemanapun.
“Kami siap bertarung kemanapun bagi klien kami yang masih sah tersangka. Apakah ke kejaksaan atau di pengadilan. Karena kita yakin seyakin-yakinnya bahwa Harvest dan Harvest Luxury adalah dua merk yang berbeda,” paparnya.
Sementara itu, Agus Suyanto selaku pembina UMKM Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa dirinya hadir untuk memberikan dukungan moral.
“Saya hadir disini memberikan dukungan moral, hal ini bisa menjadi pelajaran yang luar biasa bagi UMKM untuk bisa lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi hal yang sedemikian. Semoga semua kebijakan ini lebih pro pada UMKM. Karena dengan perlindungan serta rasa aman dan kepastian hukum, UMKM tidak lagi ada was-was. Karena menumbuhkan dan mengembangkan UMKM butuh satu kesepakatan bersama, dan perlunya ada pembinaan dan sosialisasi serta memberikan fasilitasi terkait penerbitan merk dari instansi terkait kedepannya. Sedangkan untuk bagian hukumnya bisa memberikan bantuan hukum ketika para UMKM kesandung hukum itu harapan dari saya,” tutupnya. (Tim/Red)