Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Terlapor Minta Tegakkan Keadilan - Media Pasuruan

Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Terlapor Minta Tegakkan Keadilan

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Mediapasuruan.com – Kasus dugaan penyalahgunaan hak merk bantal guling yang melibatkan kedua Pasutri pengusaha UMKM asal Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dituntut harus membayar nominal yang cukup fantastis, akhirnya menjalani sidang Praperadilan yang pertama di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Senin (13/5/2024).

 

Dalam sidang Praperadilan yang pertama dihadiri langsung dari Kuasa Hukum, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., Muhammad Amin, S.H., Zulfia Syatria, S.P., S.H, M.H., juga turut hadir terlapor Daris dan Debby.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya dibeberapa media, Daris dan Debby (terlapor) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pasuruan, karena adanya dugaan penyalahgunaan hak merk produk bantal, guling milik Fajar Yuristianto (Pelapor). Dimana dalam mediasi pihak terlapor harus di tuntut untuk mengganti rugi dengan membayar nominal sebesar 1,6 Milyar rupiah.

 

Namun, dalam sidang Praperadilan yang pertama kali di gelar mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB tersebut, dari para pihak Fajar Yuristianto (Pelapor) tidak hadir dan menampakan dirinya selama persidangan. Sehingga nantinya akan dilanjutkan dalam persidangan yang kedua pada Kamis 16 Mei 2024.

 

Usai persidangan Praperadilan pertama, Kuasa Hukum terlapor, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., menyampaikan, bahwa kami mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, terkait Debby dan Daris yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pasuruan, dimana menyalahi Undang-Undang Merk.

 

“Beliau ini ditetapkan tersangka oleh Pelapor, katanya mempunyai merk yang terdaftar. Penetapan tersangka ini, kita mohonkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Kita meminta agar status tersangka dicabut dan dibatalkan,” ujarnya.

 

“Karena penetapan tersangka ini, di nilai cacat hukum tidak mempunyai legal standing, dan terkesan memihak kepada orang yang penyebaran merk nya disinyalir “terlambat”. Yang mendesign dari awal itu sebetulnya kita. Namun, ditengah jalan Pelapor mendaftarkan di produk yang sama dan terdaftar. Karena ketidak tahuan kita cara mengurus menjadi lama. Sehingga Pelapor terdaftar lebih dulu dari kita,” terang Kuasa Hukum terlapor.

 

Kuasa Hukum terlapor, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., mengatakan, bahwa sebetulnya ini duplikat merk Harvest. Klien kita membuat merk Harvest, Ia (Pelapor) merk Haverstluxury. Menu nya sangat berbeda, antara Harvest dan Harvestluxury. Harvest ini pemilik yang terdaftar itu Andre Wongso. Mestinya, Harvest dan Harvestluxury itu jauh perbedaannya, bukan barang yang sama. Sehingga, perbedaan legal standing untuk menyatakan merk Harvestluxury dan Harvest yang dinyatakan sama oleh Kepolisian. Itu hal yang keliru dan salah, tidak mempunyai legal standing.

 

“Antara merk yang diciptakan oleh Klien kami berupa Harvest dan Harvestluxury itu terdapat banyak perbedaan ada sekitar tujuh. Jadi, dengan adanya perbedaan itu, ini tentu bukan barang yang sama, walaupun kita merasa lebih dulu daftar. Perbedaan-perbedaan itu tentunya sangat mendasar, dan kelihatan berbeda sehingga tidak bisa disamakan,” lanjutnya.

 

Kuasa Hukum, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., menjelaskan, contoh seperti AQUA dengan AQUAPES, walaupun sama-sama AQUA tapi ada tambahan kata lain dibelakangnya. Itu dua hal yang sangat berbeda, dua produk hukum berbeda tidak bisa disamakan. Sehingga laporan yang dilakukan oleh Pelapor itu, mestinya tidak naik tersangka.

Kami sudah sampaikan pesan ke teman-teman Polresta Pasuruan, bahwa ini hal yang berbeda walau sudah dilaporkan ke Jaksa SPDP nya, tolong dicabut dan kita sudah menyampaikan ke mereka. Tapi dari teman-teman Polresta Pasuruan menyampaikan mereka mempunyai hak.

 

“Oke dipersilahkan, kita juga mempunyai hak Praperadilan, karena kita memang terzolimi atas kasus ini. Kita teraniaya, kebebasan kita dirampas, dan ini dilakukan oleh Negara kepolisian. Hal ini, akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.

 

Kuasa Hukum Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., memaparkan, bahwa hal-hal seperti ini, betul-betul diperhatikan. Orang yang tidak bersalah, mestinya tidak di hukum dan di tetapkan tersangka “Beliau (terlapor) pelaku UMKM”. UMKM adalah penopang ekonomi negara ini. Harusnya, UMKM-UMKM itu di bina, bukan malah cari-cari kesalahannya, dan nanti akan mati dengan sendirinya. Ini kan menjadi paradoks yang kurang baik terhadap pengusaha UMKM, dan akan menjadi present buruk UMKM. Dimana pemerintah lagi gencar-gencarnya membangun UMKM. Tapi di satu pihak, UMKM di cari-cari kekurangan dasar, sehingga menjadi tersangka.

 

“Sehingga nanti kami minta pada Propam Mabes Polri juga, untuk memeriksa oknum-oknum dari kepolisian, yang membuat hal ini menjadi tersangka dan kasusnya dibuat menjadi sedemikian rumit. Sehingga terlapor harus wajib lapor dua kali seminggu.” Pungkas Sahlan.

 

Kuasa Hukum terlapor, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., juga menambahkan, sekali lagi minta pada Pengadilan, nantinya untuk memberikan keadilan kepada klien kami menyatakan status tersangka tersebut tidak sah. Kami juga mohon sekali lagi kepada Pengadilan Negeri Kota Pasuruan untuk mempelajari berkas-berkas kami agar tercipta penegakan keadilan yang sebenarnya. (Red)

Berita Terkait

Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.206.752 Pemilih
Satu Komando Ketua PC GP Ansor Bangil, Kader Ansor Se-Cabang Bangil Datang Ke Konferwil PW Ansor Jatim
Binaan Rutan Bangil, Ragil Akustik Band Pernah Ikut Lomba WBP Got Talent 
Sidang Ke-11, Kuasa Hukum Tergugat Mendatangkan 4 Saksi
KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2024
M. Luqman Hakim Anggota Yayasan Supporter Pasuruan “Sakera Mania” Maju Caketum PAC GP Ansor Bangil
Warga Nahdiyin Bersatu Deklarasikan Gus Mujib Bupati Pasuruan 2024
Klinik Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Raih Predikat Paripurna
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 18:38 WIB

Gencarkan Sosialisasi Dana Haji, DPR RI Tegaskan Pengolaan Dana Haji Oleh BPKH Aman

Sabtu, 21 September 2024 - 09:55 WIB

Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.206.752 Pemilih

Minggu, 1 September 2024 - 19:52 WIB

Panwaslu Kecamatan Beji Menggelar Posko Pelayanan Hak Pilih Di Lokasi Karnaval Desa Kenep

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:12 WIB

Pendaftaran Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024 Resmi Ditutup Pukul 23.59 WIB, Hanya 2 Paslon yang Mendaftar

Kamis, 29 Agustus 2024 - 23:27 WIB

Daftar Pilkada 2024, Pasangan Gus Mujib – Ning Wardah Diantar Ribuan Relawan Dan Simpatisan Ke Kantor KPU Kabupaten Pasuruan

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:46 WIB

Kota Sehat Pada Kandangsapi

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:40 WIB

Masyarakat Kandangsapi Mengenal Lebih Dekat Dengan PBB 

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:41 WIB

RT/RW dan PSM Se-Kelurahan Kandangsapi Mengikuti Kegiatan FGD Dalam Peningkatan Kapasitas

Berita Terbaru