Bangil | Mediapasuruan.com – Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kasus korupsi yang terjadi pada proyek TPA Wonokerto Kabupaten Pasuruan (lanjutan II), dengan nilai proyek sebesar 17 Milyar menjadi sorotan publik.
Menyikapi hal tersebut, IsmaiI Maky, Ketua Forum Rembuk Masyarakat Timur (Format) Pasuruan mengambil sikap dengan melaporkan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan perasarana pembangunan TPA Wonokerto kepada Kejari Bangil.
Kedatangan Format dan LSM tersebut ke kantor Kejari Bangil, diterima langsung oleh Kasi Intel Jemmy Sandra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedatangan kami untuk melayangkan surat pengaduan masyarakat terkait mencuatnya isu adanya fee 8 persen dari proyek TPA Wonokerto,” kata Maky, saat menyerahkan berkas di kantor Kejari Bangil. Senin,(05/04/2021).
Menurutnya, kasus ini mencuat paska sebuah media cetak merilis sebuah pemberitaan terkait dugaan adanya fee yang mengalir ke oknum pejabat.
Dengan adanya dugaan tindak pidana kasus korupsi yang terjadi di TPA Wonokerto. Ketua Format IsmaiI Maki mendesak Kejari Bangil untuk memanggil dan memeriksa oknum pejabat dan rekanan proyek.
“Kami berharap, kejari dapat memanggil oknum pejabat dan rekanan proyek. Juga mengajukan surat permohonan supervisi kepada KPK,” imbuhnya.
Sedangkan, Jemmy, Kasi Intel Kejari Bangil mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada TPA Wonokerto.
“Sebelumnya kami sudah mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan,” terangnya.
Jemmy melanjutkan, saat ini kejari memiliki Case Management System (CMS) yang merupakan sistem integrasi data antar penegak hukum.
“Sistem ini mempermudah kinerja Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus. Bahkan KPK sudah langsung tahu,” pungkasnya.(Jok)